Minggu, 20 Desember 2015

Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial

           Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial
            ( Tema: Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme)

Jika mendengar kata Diskriminasi, mungkin dibenak kita tergambarkan suatu pelanggaran atas hak asasi manusia atau suatu pemberian perlakuan secara tidak adil yang . Lain lagi ketika kita mendengar  kata Ras ,mungkin yang akan muncul di fikiran kita adalah adanya suatu perbedan warna kulit , warna rambut , tinggi badan dan lain-lain.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai  masalah diskriminasi ras , mungkin alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari kedua kata tersebut . Menurut kamus bahasa indonesia pengertian dari  kata diskriminasi adalah  pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit , golongan , suku ,ekonomi, agama dan sebagainya ). Sedangkan dalam pasal  1 ayat 3 Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 mendefinisikan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
            Dari dua pengertian diskriminasi diatas , dapat disimpulkan bahwa diskriminasi itu adalah suatu pembedaan perlakuan dengan alasan beda agama , ras , suku , status sosial , status ekonomi , etnis , golongan dan lain sebagainya yang berakibat kepada rasa ketidak adilan karena perlakuan yang  dibedakan , dibatasi dan dikucilkan.
Yang dimadsud dengan Ras adalah pembedaan variasi penduduk berdasarkan tampilan fisik (bentuk dan warna rambut, warna mata, warna kulit, bentuk mata, dan bentuk tubuh). Sehingga dapat dikatakan bahwa Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis dimana segolongan penduduk suatu daerah  yang mempunyai ciri-ciri khas dimana ciri tersebut adalah keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.
Sekarang kembali lagi membahas tentang diskriminasi . Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia ternyata masih banyak praktek perlakuan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia , walaupun dengan berbagai macam sebab , seperti karena perbedaan agama , bahasa , golongan , etnis ,ras an status sosial.Contohnya saja diskriminasi dalam bidang agama , dulu waktu saya masih duduk dibangku SMP ,saya mempunyai seorang teman yang beragama kristen , karena mayoitas teman-teman saya adalah seorang muslim , maka sikap teman-teman saya terhadap dia itu cenderung mengucilkan , tidak banyak dari teman-teman yang mau berteman dengannya.Selain diskriminasi agama , saya juga menemukan suatu diskriminasi bahasa , dimana saya mempunyai seorang teman sekolah yang berasal dari tegal  . Teman saya yang berasal dari tegal  ini sering di ejek-ejek saat di ajak berbicara, karena jika saat dia berbicara selalu logat dari tegal asal daerahnya. Hal itu selalu membuat teman merasa tidak dihargai oleh temen temannya. Dan akibat dari pengucilan , pembatasan perilaku oleh teman-temannya  tersebut menyebabkan dia menjadi orang yang tidak percaya diri , dia merasa tidak diperlakukan secara adil , dan dia juga merasa tertindas dan kehilangan kebebasan .
Padahal pada dasarnya negara kita  Indonesia itu adalah suatu negara yang kaya dengan suku-suku , agama , budaya , ras dan golongan.Seharusnya semua  warga negara Indonesia itu tanpa terkecuali harus saling menghargai dan menghormati karna walau bagaimanapun mereka tetap satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . Selain karna persamaan bangsa yang menyebabkan warga negara Indonesia untuk saling menghargai dan menghormati , ada pula alasan lain yang dapat memperkuat larangan untuk saling mendiskriminasi , yaitu bahwasanya semua warga negara Indonesia itu adalah sama-sama makluk ciptaan Allah . Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini sehingga mereka mempunyai hak kebebasan yang sama antara manusia yang satu dengan yang lain.
Dibawah ini saya akan memparkan sedikit  tentang diskriminasi Ras . Berbicara  tentang diskriminasi ras , mungkin dibenak kita cenderung  tergambarkan suatu pembedaan perlakuan antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam . Padahal manusia itu diciptakan atas dasar kehendak Allah , kita tidak dapat meminta kepada Allah untuk dilahirkan dengan kulit putih ataupun kulit hitam . Seharusnya atas dasar itu , manusia harusnya saling menghargai , menghormati dan memperlakukaan manusia sama  tanpa memandang bulu.Lalu mengapa orang-orang yang mempunyai ras berbeda harus diperlakukan berbeda ?.
Pengertian diskriminasi ras menurut Konvensi Internasional  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras diatur dalam pasal 1 ayat 1  yang berbunyi :
Pasal 1
(1)               Dalam Konvensi ini, istilah “diskriminasi ras” diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
Ada beberapa kasus mengenai diskriminasi ras yang terjadi di beberapa negara.
Saya  akan mengambarkan suatu kasus diskriminasi ras yang terjadi di Amerika. Jujur saja sebenarnya saya tidak menyangka bahwa negara sekaya dan sekuat Amerika masih terjadi diskriminasi ras . Berikut adalah tindakan-tindakan diskriminatif yang diterima oleh warga ras kulit hitam di negara Amerika : Pertama , Pada malam hari, kelompok Ku Klux Klan membakar rumah-rumah warga kulit hitam dan melakukan aksi teror dan pembantaian massal warga kulit hitam.Perlakuan ini ini sangat melangar hak manusia untuk mendapatkan tempat tinggal , dan melanggar hak  manusia untuk bisa hidup aman . Kedua , Ras kulit hitam benar-benar tidak diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, dipandang rendah dan diperlakukan dengan hina dimana-mana.Perlakuan yang demikian ini membuktikan adanya pelanggaran dalam DUHAM pasal 1 yang menyatakan bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.  Bahkan warga ras kulit hitam yang beragama Islam dilarang untuk melakukan beribadah.  Yang ketiga , Ras kulit hitam kesulitan menuntut ilmu karena dipersulit oleh pemerintah.Pembatasan ini melanggar  DUHAM pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendiidikan . Keempat , Warga kulit hitam sulit mencari pekerjaan, karena pemerintah lebih mementingkan masyarakat ras kulit putih walaupun mereka tidak bisa bahasa inggris.Seharusnya pemerintah tidak membatasi orang yang berkulit hitam untuk mendapatkan pekerjaan  karena dalam DUHAM pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan.Yang kelima, Warga kulit hitam tidak boleh sembarangan duduk ataupun memakai fasilitas umum yang ada di tempat – tempat umum. Padahal seharusnya fasilitas umum ditempt-tempat umum yang diberikan oleh negara itu seharusnya diberikan kepada semua warga negaranya tanpa membedakan warna kulit. Yang keenam ,Saat mengantri di tempat umum, warga ras kulit hitam harus mengalah & mendahulukan  warga ras kulit putih. Hal ini membuktikan ketidak adilan dan perlakuan yang berbeda terhadap orang yang berkulit hitam, karena seharusnya orang yang mengantri itu harusnya antri berdasarkan waktu daftar hadirnya , bukan berdasarkan warna kulit .

Ham yang di tegakkan

                 Ham yang ditegakkan
                 ( Tema: Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat )
Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar  HAM. Kondisi ini  mengingatkan  pada mencuatnya isu kebebasan  dan  hak hak  dasar  manusia  yang  pernah  menjadi  ikon kosmologi pada abad ke-18.
Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad 18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal.
HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa ham telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan  manusia  mulai abad 18 sampai sekarang.
Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Kasus – kasus pelanggaran HAM pada periode 1998 – 2011, diantaranya :
  1. Kasus Semanggi I dan II, Trisakti ( Tahun 1998 ),
  2. Kasus Poso ( Tahun 1998 ),
  3. Kasus Ambon ( Tahun 1999 ),
  4. Kasus Sampit ( Tahun 2001 ),
  5. Kasus Ahmadiyah ( Tahun 2007 – 2008 ),
  6. Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah ( 2009 – 2010 ),
  7. Kasus Prita Mulyasari ( Tahun 2010 – 2011 ).
Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR  RI No. XVII/MPR/1998  tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai  HAM kepada seluruh masyarakat.
UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peran Serta Masyarakat
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
  1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
  3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.


Sabtu, 14 November 2015

Hari Pahlawan Nasional

Hari Pahlawan Nasional

(tema : warga negara dan negara )

Hari Pahlawan atau Hari Pahlawan Nasional dapat merujuk pada sejumlah peringatan hari pahlawan nasional di berbagai negara. Hari Pahlawan sering diselenggarakan pada hari kelahiran pahlawan nasional maupun peringatan peristiwa yang mengantarkan mereka jadi pahlawan

Hanya bangsa yang menghargai jasa para pahlawannyalah yang dapat menjadi bangsa besar. Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya merupakan rangkaian perjuangan panjang dan heroik. Karena memerlukan pengorbanan luar biasa dari para pejuang. Baik jiwa, raga maupun harta benda dalam merebut dan mempertahankan Republik Indonesia. Peristiwa itu kita kenal sebagai Hari Pahlawan, dan diperingati setiap tahunnya untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai kepahlawanan sebagai modal sosial dalam mengimplementasikan, mendayagunakan, dan mengatasi berbagai masalah bangsa. Seperti, kemiskinan, pengangguran, keterlantaran, ketunaan sosial, korban bencana dan masalah sosial lainnya.

Semangat kepahlawanan yang telah ditunjukkan para pahlawan/pejuang dalam pertempuran 10 November 1945 tersebut, hendaknya dapat kita hayati, menjadi inspirasi, serta sumber motivasi dalam mengisi kemerdekaan dengan berbagai program pembangunan guna mewujudkan cita-cita dan harapan  indonesia

Pepatah mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yag menghargai jasa para pahlawannya. Banyak sekali cara yang dapat dilakukan sebagai bentuk manifestasi penghargaan pada para pahlawan dalam menghargai perjuangannya dan meneruskan cita-citanya yang luhur dan mulia. Salah satunya adalah setiap tanggal 10 November bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan. Kita sebagai warga Negara  bukan hanya merayakan hari pahlawan saja tapi kita harus tetap memperjuangkan semangat kepahlawan yang harus di tanamkan pada di diri kita sendiri. Hari Pahlawan adalah salah satu upaya membangkitkan satu semangat bagi bangsa Indonesia sehingga acara puncak tidak bisa dilakukan hanya di satu tempat saja. Hal itu karena banyak peristiwa sejarah di daerah-daerah Indonesia lainnya. 

Semangat Kepahlawanan yang ditunjukkan para Pahlawan/Pejuang dalam pertempuran 10 November, hendaknya dapat kita hayati dan menjadi inspirasi serta sumber motivasi dalam mengisi kemerdekaan dengan berbagai program pembangunan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, juga dapat menjadi momentum untuk terus melestarikan dan mendayagunakan sikap dan perilaku para Pahlawan Kusuma Bangsa seperti rela berkorban, pantang menyerah, percaya pada kemampuan diri sendiri, tanpa pamrih, dengan dilandasi kesetiakawanan sosial yang tinggi yang pada dasarnya merupakan nilai budaya bangsa untuk membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui momentum Peringatan Hari Pahlawan, diharapkan dapat terbangun karakter bangsa yang kuat dan kokoh untuk dapat dijadikan sebagai energi penggerak kemajuan bangsa, sehingga bangsa Indonesia tidak akan terombang-ambing dan kehilangan arah di tengah derasnya arus globalisasi serta dapat menghadapi segala tantangan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

Untuk itu marilah kita gelorakan Semangat Kepahlawanan dengan dilandasi Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial yang tinggi serta kita rapatkan barisan membangun negeri untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sehingga bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa bermartabat yang dapat berdiri sejajar dengan negara lain di dunia serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terus terjaga.

Oleh karena itu, marilah kita peringati Hari Pahlawan dengan khidmat dan semarak dengan lebih mengedepankan Nilai-nilai Kepahlawanan kepada masyarakat khususnya generasi muda, dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan komponen bangsa.

sumber referensi : http://mellyana2012.blogspot.co.id/2012/10/artikel-hari-pahlawan.html
                              https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Pahlawan

Selasa, 13 Oktober 2015

Apa itu Narkoba?


Apa itu Narkoba?
( tema : Pemuda dan sosialisasi )

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napzayang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.


Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.


                               https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

Tawuran Pelajar


Tawuran Pelajar 
( tema : Individu keluarga dan masyarakat )



Tawuran merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya untuk menyebut suatu tindakan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok atau suatu rumpun masyarakat (Wikipedia, n.d). Tawuran merupakan aksi/tindakan yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat, seakan-akan tawuran itu sudah menjadi tradisi atau bahkan budaya masyarakat Indonesia itu sendiri. Meskipun tawuran itu tidak memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya, tetap saja masih banyak orang yang melakukan aksi tawuran dimana-mana (Seto dikutip dalam Endang, 2012).
     Para pelaku aksi tawuran itu pun bermacam-macam. Mengingat bahwa tawuran merupakan tindakan yang dilakukan secara berkelompok, maka para pelaku-pelaku tawuran biasanya merupakan suatu kelompok seperti pelajar-pelajar sekolah (biasanya dari Sekolah Negeri), mahasiswa-mahasiswa dari suatu universitas tertentu (yang biasanya berkelompok dengan fakultas masing-masing), serta warga desa. Konflik yang dapat terjadi pun bisa beragam, terkadang tawuran tersebut terjadi antar satu sekolah dengan sekolah lainnya, antar mahasiswa yang berbeda fakultas ataupun universitas, atau bahkan suatu sekolah dengan suatu fakultas universitas tertentu. Semua tergantung dari masalah antar kelompok tersebut (Pengertian Tawuran, 2012).
     Salah satu tawuran yang pernah terjadi adalah antar pelajar SMA Negeri 6 dengan SMA Negeri 70. Konflik antara pelajar kedua SMA tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun namun sampai sekarang perkelahian mereka belumlah mereda. Belum lama ini tepatnya pada hari Senin tanggal 24 September 2012, seorang siswa dari SMA Negeri 6 bernama Alang-Yusianto Putra tewas setelah terkena sabetan celurit dari siswa SMA Negeri 70 ketika sedang berkumpul seusai sekolah & mendadak diserang oleh segerombolan siswa SMA Negeri 70 yang membawa senjata tajam. Konflik kedua SMA tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian & pemecahan terhadap permasalahan itu masih dibahas Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (Aziza, 2012).
     Faktor yang menyebabkan tawuran salah satunya adalah semakin memudarnya keteladanan sosial di dalam masyarakat. Elit masyarakat kerap mempertontonkan intoleransi sosial. Sehingga dengan atau tanpa disengaja banyak berpengaruh terhadap aksi dan tindakan brutal para pelajar atau remaja. Faktor lain yang juga membuat kekerasan semakin terpelihara adalah menggunakan kekerasan dalam mendidik seseorang. Kekerasan yang ditimbulkan akan melahirkan kekerasan berikutnya. Lemahnya penanaman nilai pendidikan karakter di sekolah juga menyumbang terpeliharanya kekerasan di kalangan pelajar. Pendidikan moral dan agama mendapatkan tempat yang tidak proporsional dan terlampau sedikit dibandingkan pelajaran lain. Ironisnya, pendidikan moral keagamaan hanya bersifat formalistik, sanngat terbatas dan hanya menjejalkan pengetahuan nilai tanpa mengarah ke pembentukan karakter (Hadiriyanto, 2012).
     Tawuran tentunya memiliki dampak-dampak yang bermacam-macam, dan pastinya dampak tawuran itu lebih condong ke arah yang negatif. Dampak negatif dari tawuran yang dapat dilihat adalah kerusakan yang terjadi pada fasilitas jalan, kendaraan, bahkan bangunan. Karena para pelaku biasanya melakukan vandalisme ketika melakukan aksinya yaitu dengan membakar, menghancurkan, atau merusak fasilitas disekitar mereka. Dampak bagi para pelakunya pun ada, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari mereka, seperti proses belajar para siswa (Novanto dikutip dalam Hadi, 2012).
     Selain itu ada juga dampak terhadap orang diluar kelompok itu sendiri, karena aksi mereka dapat melibatkan orang disekitar sebagai objek pelampiasan emosi mereka, sehingga terkadang para pengemudi kendaraan yang lewat ikut dipukuli dan kendaraan mereka dihancurkan. Ada juga dampak terhadap moral masyarakat, karena konflik kekerasan kelompok tersebut akan menyebabkan berkurangnya penghargaan terhadap toleransi, perdamaian, dan nilai-nilai hidup orang lain (Ahira, 2012).
     Ketika tawuran terjadi tentu saja harus dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi tawuran tersebut agar berhenti dan tidak berkepanjangan. Dalam hal menghentikan tawuran, dibutuhkan pihak kepolisian untuk turun tangan menghentikan perkelahian yang terjadi, mencegah kerusakan fasilitas yang dapat lebih parah ditimbulkan para pelaku tawuran, serta mengamankan dan melindungi orang-orang sekitar agar tidak ikut menjadi korban tawuran tersebut. Dibutuhkan juga pihak sekolah/universitas (bagi tawuran pelajar/mahasiswa) untuk melakukan sebuah ultimatum tegas yang dapat mengancam para pelakunya agar tidak berani melakukan tawuran lagi, seperti ancaman drop out dan lain-lain (Fauzi dikutip dalam Megarani, 2012)
     Mengetahui bahwa tawuran berdampak buruk bagi masyarakat, maka harus juga dilakukan tindakan untuk mencegah tawuran tersebut. Dari pihak sekolah yaitu dengan memberi pengajaran dan pemahaman bahwa semua permasalahan tidak akan selesai jika penyelesainnya dengan menggunakan kekerasan, lalu perlu dilakukan komunikasi dan pendekatan secara khusus kepada para pelaku untuk diajarkan rasa cinta kasih dan tidak saling membenci, dan diberikan pengajaran ilmu sosial budaya karena sangat bermanfaat untuk pelajar khususnya agar tidak salah menempatkan diri dilingkungan masyarakat. Para orang tua juga perlu memberikan perhatian dan juga nasihat kepada anak-anak mereka agar anak-anak mereka tidak kurang perhatian dan sadar akan akibat yang dapat ditimbulkan tawuran. Dan terakhir dari pihak pelajar dan mahasiswa juga harus waspada dan pandai dalam melihat dan memilih pergaulan, agar tidak ikut terjerumus dan terhasut untuk mengikuti tawuran (Ahira, 2012).


sumber referensi : 

Globalisasi yang mempengaruhi aspek kebudayaan

Globalisasi yang mempengaruhi aspek kebudayaan 
( tema : Penduduk masyarakat dan kebudayaan )


Globalisasi yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan.
            Terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat terhadap berbagai hal. Atau kebudayaan juga dapat didefinisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan, dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. Oleh karena itu nilai-nilai berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
            Adanya globalisasi banyak kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia seperti dari berpakain, gaya hidup dan pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan kebudayan Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia lebih menyukai kebudayan barat dari pada kebudayaan mereka sendiri. Dampak yang timbul dari kebudayaan barat ini ada yang bersifat positif dan bersifat negative.
 Sifat positif dari kebudayaan barat  seperti :
  1. Kemajuan teknologi mereka (orang-orang barat) yang sudah semakin maju dapat membantu kita memudahkan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dengan bantuan alat-alat elektronik canggih yang mereka ciptakan.
  2. Dalam bidang politik, Negara barat cenderung  menggunakan system demokrasi.  Hal itu menginspirasikan pemerintahan Negara kita untuk mengunakan sitem pemerintahan yang terbuka dan demokratis.
  3. Dalam bidang sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir mereka yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa barat yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa.
Sifat negative dari kebudayaan barat :
  1. Generasi muda sekarang lebih suka meniru gaya orang-orang barat, misalnya trend mode berbusana. Anak muda zaman sekarang lebih suka menggunakan barang-barang eksport dan berbusana yang minim-minim sehingga menyebabkan kurangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri.
  2. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
  3. Pergaulan masyarakat barat yang bebas mulai memengaruhi budaya Indonesia yang sebelumya lebih beradab. Kebebasan yang kelewat batas itu sebenarnya tidak cocok dengan nilai-nilai kebudayaan kita. Misalnya saja free sex yang sekarang ini marak terjadi di Negara kita. Padahal hal itu sangat bertentangan dengan kebudayaan kita yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.
  4. Kurangnya rasa hormat tehadap orangtua  dan tidak peduli terhadap lingkungan juga merupakan dampak yang ditimbulkan dari kebudayaan barat yang menganut kebebasan sehingga mereka bertindak sesuka hatinya.
             Aspek-aspek ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan bagian sistem dari kebudayaan bangsa Indonesia. Aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya.Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi.
             Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengertahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mereka yang memiliki dan mampu menggerakkan komunikasi internasional justru negara-negara maju.
             Akibatnya, negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisai dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
            Komunikasi dan transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa.Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Dalam proses alami ini, setiap bangsa akan berusaha menyesuaikan budaya mereka dengan perkembangan baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menghindari kehancuran. Dalam proses ini, negara-negara harus memperkokoh dimensi budaya mereka dan memelihara struktur nilai-nilainya agar tidak dieliminasi oleh budaya asing.

                  https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya




Minggu, 21 Juni 2015

Ketahanan Nasional


Latar Belakang Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamika dimana suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan untuk mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Ketahanan Nasional merupakan hal terpenting yang harus di terapkan dalam jiwa masyarakat. Ketahanan Nasional juga sangatlah penting untuk berbangsa dan bernegara. Kemampuan suatu bangsa dan Negara dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa guna mencapai kesejahteraan bangsa serta melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan. Ketahanan nasional juga sangat di pengaruhi oleh politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan nasional. 

Sejak kemerdekaan Indonesia, kehidupan bangsa indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa seperti :
·                     Agresi Militer Belanda.
·                     Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Hal ini dapat memengaruhi dan membahayakan kondisi ketahanan nasional jika terus berlangsung seperti ini, oleh karena itu perlu adanya ketangguhan dan inisiatif masyarkat akan pentingnya ketahanan nasional. Apabila bangsa Indonesia terus bersatu demi ketahanan nasional maka akan tercipta stabilitas nasional dan mampu mengatasi setiap bentuk ancaman, rintangan , dan hambatan yang berasal dari luar.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.

Posisi geografis Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.



Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
·                     Pancasila sebagai landasan idiil.
·                     UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
·                     Wawasan Nusantara sebagai landasan visional

Tujuan Nasional

Tujuan nasional Negara Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea keempat yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Suatu Negara pasti mempunyai tujuan demi tercapainya keinginan Negara dan bangsa. Tanpa adanya tujuan maka tidak akan ada harapan tercapainya cita – cita. Tujuan nasional merupakan proses yang akan di lakukan atau telah di lakukan oleh suatu bangsa yang perwujudannya akan terus di usahakan demi tercapainya cita – cita suatu bangsa.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena suatu bangsa dalam proses mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan hambatan-hambatan baik dari dalam maupun dari luar. Tujuan ketahanan nasional yang mendasar adalah menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang terjadi dalam suatu bangsa. Semakin kuat ketahanan nasional yang dimiliki suatu bangsa maka semakin baik bangsa tersebut dalam menjamin kelangsungan hidup warganya. Oleh karena itu, dibutuhkan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah (ketahanan pribadi dan ketahanan keluarga) hingga ke atas (ketahanan daerah dan ketahanan nasional) agar dapat tercapainya kondisi yang menjamin kelangsungan hidup bangsa, negara dan warganya.

Falsafah dan Ideologi Negara

Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945 :
  1. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
  2. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamatsentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
  3. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
  4. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang … untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, … dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ideologi Negara

Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

Pengertian ideologi secara luas adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa.
Dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut :
  • Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara
  • Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
  • Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara
Inilah mengapa suatu negara harus memiliki ideologi. Karena ideologi negara sangatlah penting dalam membangun sebuah negara. Karena didalam ideologi terdat prinsip, dasar hidup dan arah serta tujuan berbangsa dan bernegara.

Contoh Kasus Ketahanan Nasional

Telah beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian datanya :

1.      Oktober 2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.

2.       21 November 2007
Para seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004. Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia pernah memampangnya dan menyatakan tarian itu warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor Malaysia.

 3.      Juni 2008
Staf Ahli Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Malaysia, Komet Mangiri mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari Malaysia dalam mematenkan batik. Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif Parang Rusak. Adapun motif-motif lainnya berusaha diselamatkan dengan dipatenkan sejumlah perancang dan Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah mematenkan ke UNESCO.

4.      Agustus 2009
Tari Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia”. Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery Channel akhirnya memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009. Pemerintah Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari Pendet.                

Nota protes dialamatkan kepada Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia. Isinya uraian kasus-kasus yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun lalu, gara-gara klaim “Rasa Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo” tersebut membuat marak demontrasi anti Malaysia di Indonesia. Nota protes dibahas pada sidang kabinet Malaysia, kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia. Selanjutnya, dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan komersial, harus saling memberitahu. Bila tidak ada pemberitahuan maka itu adalah pelanggaran etika.
Oleh karena itu, Ketahanan dan kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara dalam perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa suatu negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional yang dimiliki oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat mempengaruhi Ketahanan dan kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu mengelola dan memanfaatkan dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia internasional.

Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.