Apa itu Narkoba?
( tema : Pemuda dan sosialisasi )
( tema : Pemuda dan sosialisasi )
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napzayang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza,
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi
penggunanya.
Menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang
telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997
tentang Narkotika.
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan
kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya
(riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal
ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum
cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun
2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan
Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba
adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu
pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.
Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan
memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka
melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang
bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba
dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak
membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari
bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian
narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba
adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
Di
Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba
itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok
ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai
berikut:
- Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
- tidak
memedulikan kesehatan diri,
- Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
- Menyebabkan
Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada
tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di
sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak
penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting
dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi
untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki
pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang
lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi
yang sering digunakan.
Kedua,
dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan
yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk
menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti
narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang
terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik
dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan
potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir,
meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini
mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang
dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang
lebih berpengaruh.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta
waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak
didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi
yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan
baik.
Sumber referensi : https://ruhanafm93mhz.wordpress.com/artikel-narkoba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar