Diskriminasi Sesama
Makhluk Sosial
( Tema: Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme)
Jika mendengar
kata Diskriminasi, mungkin dibenak kita tergambarkan suatu
pelanggaran atas hak asasi manusia atau suatu pemberian perlakuan secara tidak
adil yang . Lain lagi ketika kita mendengar kata Ras ,mungkin
yang akan muncul di fikiran kita adalah adanya suatu perbedan warna kulit ,
warna rambut , tinggi badan dan lain-lain.
Sebelum membahas lebih
jauh mengenai masalah diskriminasi ras , mungkin alangkah lebih
baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari kedua kata
tersebut . Menurut kamus bahasa indonesia pengertian dari kata
diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
(berdasarkan warna kulit , golongan , suku ,ekonomi, agama dan sebagainya ).
Sedangkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Tentang Hak Asasi
Manusia No 39 tahun 1999 mendefinisikan bahwa diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,hukum,
social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Dari
dua pengertian diskriminasi diatas , dapat disimpulkan bahwa diskriminasi itu
adalah suatu pembedaan perlakuan dengan alasan beda agama , ras , suku , status
sosial , status ekonomi , etnis , golongan dan lain sebagainya yang berakibat
kepada rasa ketidak adilan karena perlakuan yang dibedakan ,
dibatasi dan dikucilkan.
Yang dimadsud dengan
Ras adalah pembedaan variasi penduduk berdasarkan tampilan fisik (bentuk dan
warna rambut, warna mata, warna kulit, bentuk mata, dan bentuk tubuh). Sehingga
dapat dikatakan bahwa Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis dimana
segolongan penduduk suatu daerah yang mempunyai ciri-ciri khas
dimana ciri tersebut adalah keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah
lain.
Sekarang kembali lagi
membahas tentang diskriminasi . Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia
ternyata masih banyak praktek perlakuan diskriminasi terhadap warga negara
Indonesia , walaupun dengan berbagai macam sebab , seperti karena perbedaan
agama , bahasa , golongan , etnis ,ras an status sosial.Contohnya saja
diskriminasi dalam bidang agama , dulu waktu saya masih duduk dibangku SMP
,saya mempunyai seorang teman yang beragama kristen , karena mayoitas
teman-teman saya adalah seorang muslim , maka sikap teman-teman saya terhadap
dia itu cenderung mengucilkan , tidak banyak dari teman-teman yang mau berteman
dengannya.Selain diskriminasi agama , saya juga menemukan suatu diskriminasi
bahasa , dimana saya mempunyai seorang teman sekolah yang berasal dari
tegal . Teman saya yang berasal dari
tegal ini sering di ejek-ejek saat di
ajak berbicara, karena jika saat dia berbicara selalu logat dari tegal asal
daerahnya. Hal itu selalu membuat teman merasa tidak dihargai oleh temen
temannya. Dan akibat dari pengucilan , pembatasan perilaku oleh
teman-temannya tersebut menyebabkan dia menjadi orang yang tidak
percaya diri , dia merasa tidak diperlakukan secara adil , dan dia juga merasa
tertindas dan kehilangan kebebasan .
Padahal pada dasarnya
negara kita Indonesia itu adalah suatu negara yang kaya dengan
suku-suku , agama , budaya , ras dan golongan.Seharusnya semua warga
negara Indonesia itu tanpa terkecuali harus saling menghargai dan menghormati
karna walau bagaimanapun mereka tetap satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia .
Selain karna persamaan bangsa yang menyebabkan warga negara Indonesia untuk
saling menghargai dan menghormati , ada pula alasan lain yang dapat memperkuat
larangan untuk saling mendiskriminasi , yaitu bahwasanya semua warga negara
Indonesia itu adalah sama-sama makluk ciptaan Allah . Manusia adalah makhluk
paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang
dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai
khalifah di muka dumi ini sehingga mereka mempunyai hak kebebasan yang sama
antara manusia yang satu dengan yang lain.
Dibawah ini saya akan memparkan
sedikit tentang diskriminasi Ras . Berbicara tentang
diskriminasi ras , mungkin dibenak kita cenderung tergambarkan suatu
pembedaan perlakuan antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam .
Padahal manusia itu diciptakan atas dasar kehendak Allah , kita tidak dapat
meminta kepada Allah untuk dilahirkan dengan kulit putih ataupun kulit hitam .
Seharusnya atas dasar itu , manusia harusnya saling menghargai , menghormati
dan memperlakukaan manusia sama tanpa memandang bulu.Lalu mengapa
orang-orang yang mempunyai ras berbeda harus diperlakukan berbeda ?.
Pengertian diskriminasi ras menurut Konvensi
Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras diatur
dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
Pasal
1
(1)
Dalam Konvensi ini, istilah
“diskriminasi ras” diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau
kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau
merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau
bidang kehidupan masyarakat yang lain.
Ada beberapa kasus mengenai diskriminasi ras yang
terjadi di beberapa negara.
Saya akan mengambarkan suatu kasus
diskriminasi ras yang terjadi di Amerika. Jujur saja sebenarnya saya tidak
menyangka bahwa negara sekaya dan sekuat Amerika masih terjadi diskriminasi ras
. Berikut adalah tindakan-tindakan diskriminatif yang diterima oleh warga
ras kulit hitam di negara Amerika : Pertama , Pada malam hari, kelompok Ku Klux
Klan membakar rumah-rumah warga kulit hitam dan melakukan aksi teror dan
pembantaian massal warga kulit hitam.Perlakuan ini ini sangat melangar hak
manusia untuk mendapatkan tempat tinggal , dan melanggar hak manusia
untuk bisa hidup aman . Kedua , Ras kulit hitam benar-benar tidak diperlakukan
sebagaimana layaknya manusia, dipandang rendah dan diperlakukan dengan hina dimana-mana.Perlakuan
yang demikian ini membuktikan adanya pelanggaran dalam DUHAM pasal 1 yang
menyatakan bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan. Bahkan warga ras kulit hitam yang
beragama Islam dilarang untuk melakukan beribadah. Yang ketiga
, Ras kulit hitam kesulitan menuntut ilmu karena dipersulit oleh
pemerintah.Pembatasan ini melanggar DUHAM pasal 26 ayat 1 yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendiidikan . Keempat ,
Warga kulit hitam sulit mencari pekerjaan, karena pemerintah lebih mementingkan
masyarakat ras kulit putih walaupun mereka tidak bisa bahasa inggris.Seharusnya
pemerintah tidak membatasi orang yang berkulit hitam untuk mendapatkan
pekerjaan karena dalam DUHAM pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak atas pekerjaan.Yang kelima, Warga kulit hitam tidak
boleh sembarangan duduk ataupun memakai fasilitas umum yang ada di tempat –
tempat umum. Padahal seharusnya fasilitas umum ditempt-tempat umum yang
diberikan oleh negara itu seharusnya diberikan kepada semua warga negaranya
tanpa membedakan warna kulit. Yang keenam ,Saat mengantri di tempat umum, warga
ras kulit hitam harus mengalah & mendahulukan warga ras kulit
putih. Hal ini membuktikan ketidak adilan dan perlakuan yang berbeda terhadap
orang yang berkulit hitam, karena seharusnya orang yang mengantri itu harusnya
antri berdasarkan waktu daftar hadirnya , bukan berdasarkan warna kulit .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar