Minggu, 20 Desember 2015

Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial

           Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial
            ( Tema: Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme)

Jika mendengar kata Diskriminasi, mungkin dibenak kita tergambarkan suatu pelanggaran atas hak asasi manusia atau suatu pemberian perlakuan secara tidak adil yang . Lain lagi ketika kita mendengar  kata Ras ,mungkin yang akan muncul di fikiran kita adalah adanya suatu perbedan warna kulit , warna rambut , tinggi badan dan lain-lain.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai  masalah diskriminasi ras , mungkin alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari kedua kata tersebut . Menurut kamus bahasa indonesia pengertian dari  kata diskriminasi adalah  pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit , golongan , suku ,ekonomi, agama dan sebagainya ). Sedangkan dalam pasal  1 ayat 3 Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 mendefinisikan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
            Dari dua pengertian diskriminasi diatas , dapat disimpulkan bahwa diskriminasi itu adalah suatu pembedaan perlakuan dengan alasan beda agama , ras , suku , status sosial , status ekonomi , etnis , golongan dan lain sebagainya yang berakibat kepada rasa ketidak adilan karena perlakuan yang  dibedakan , dibatasi dan dikucilkan.
Yang dimadsud dengan Ras adalah pembedaan variasi penduduk berdasarkan tampilan fisik (bentuk dan warna rambut, warna mata, warna kulit, bentuk mata, dan bentuk tubuh). Sehingga dapat dikatakan bahwa Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis dimana segolongan penduduk suatu daerah  yang mempunyai ciri-ciri khas dimana ciri tersebut adalah keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.
Sekarang kembali lagi membahas tentang diskriminasi . Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia ternyata masih banyak praktek perlakuan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia , walaupun dengan berbagai macam sebab , seperti karena perbedaan agama , bahasa , golongan , etnis ,ras an status sosial.Contohnya saja diskriminasi dalam bidang agama , dulu waktu saya masih duduk dibangku SMP ,saya mempunyai seorang teman yang beragama kristen , karena mayoitas teman-teman saya adalah seorang muslim , maka sikap teman-teman saya terhadap dia itu cenderung mengucilkan , tidak banyak dari teman-teman yang mau berteman dengannya.Selain diskriminasi agama , saya juga menemukan suatu diskriminasi bahasa , dimana saya mempunyai seorang teman sekolah yang berasal dari tegal  . Teman saya yang berasal dari tegal  ini sering di ejek-ejek saat di ajak berbicara, karena jika saat dia berbicara selalu logat dari tegal asal daerahnya. Hal itu selalu membuat teman merasa tidak dihargai oleh temen temannya. Dan akibat dari pengucilan , pembatasan perilaku oleh teman-temannya  tersebut menyebabkan dia menjadi orang yang tidak percaya diri , dia merasa tidak diperlakukan secara adil , dan dia juga merasa tertindas dan kehilangan kebebasan .
Padahal pada dasarnya negara kita  Indonesia itu adalah suatu negara yang kaya dengan suku-suku , agama , budaya , ras dan golongan.Seharusnya semua  warga negara Indonesia itu tanpa terkecuali harus saling menghargai dan menghormati karna walau bagaimanapun mereka tetap satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . Selain karna persamaan bangsa yang menyebabkan warga negara Indonesia untuk saling menghargai dan menghormati , ada pula alasan lain yang dapat memperkuat larangan untuk saling mendiskriminasi , yaitu bahwasanya semua warga negara Indonesia itu adalah sama-sama makluk ciptaan Allah . Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini sehingga mereka mempunyai hak kebebasan yang sama antara manusia yang satu dengan yang lain.
Dibawah ini saya akan memparkan sedikit  tentang diskriminasi Ras . Berbicara  tentang diskriminasi ras , mungkin dibenak kita cenderung  tergambarkan suatu pembedaan perlakuan antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam . Padahal manusia itu diciptakan atas dasar kehendak Allah , kita tidak dapat meminta kepada Allah untuk dilahirkan dengan kulit putih ataupun kulit hitam . Seharusnya atas dasar itu , manusia harusnya saling menghargai , menghormati dan memperlakukaan manusia sama  tanpa memandang bulu.Lalu mengapa orang-orang yang mempunyai ras berbeda harus diperlakukan berbeda ?.
Pengertian diskriminasi ras menurut Konvensi Internasional  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras diatur dalam pasal 1 ayat 1  yang berbunyi :
Pasal 1
(1)               Dalam Konvensi ini, istilah “diskriminasi ras” diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
Ada beberapa kasus mengenai diskriminasi ras yang terjadi di beberapa negara.
Saya  akan mengambarkan suatu kasus diskriminasi ras yang terjadi di Amerika. Jujur saja sebenarnya saya tidak menyangka bahwa negara sekaya dan sekuat Amerika masih terjadi diskriminasi ras . Berikut adalah tindakan-tindakan diskriminatif yang diterima oleh warga ras kulit hitam di negara Amerika : Pertama , Pada malam hari, kelompok Ku Klux Klan membakar rumah-rumah warga kulit hitam dan melakukan aksi teror dan pembantaian massal warga kulit hitam.Perlakuan ini ini sangat melangar hak manusia untuk mendapatkan tempat tinggal , dan melanggar hak  manusia untuk bisa hidup aman . Kedua , Ras kulit hitam benar-benar tidak diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, dipandang rendah dan diperlakukan dengan hina dimana-mana.Perlakuan yang demikian ini membuktikan adanya pelanggaran dalam DUHAM pasal 1 yang menyatakan bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.  Bahkan warga ras kulit hitam yang beragama Islam dilarang untuk melakukan beribadah.  Yang ketiga , Ras kulit hitam kesulitan menuntut ilmu karena dipersulit oleh pemerintah.Pembatasan ini melanggar  DUHAM pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendiidikan . Keempat , Warga kulit hitam sulit mencari pekerjaan, karena pemerintah lebih mementingkan masyarakat ras kulit putih walaupun mereka tidak bisa bahasa inggris.Seharusnya pemerintah tidak membatasi orang yang berkulit hitam untuk mendapatkan pekerjaan  karena dalam DUHAM pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan.Yang kelima, Warga kulit hitam tidak boleh sembarangan duduk ataupun memakai fasilitas umum yang ada di tempat – tempat umum. Padahal seharusnya fasilitas umum ditempt-tempat umum yang diberikan oleh negara itu seharusnya diberikan kepada semua warga negaranya tanpa membedakan warna kulit. Yang keenam ,Saat mengantri di tempat umum, warga ras kulit hitam harus mengalah & mendahulukan  warga ras kulit putih. Hal ini membuktikan ketidak adilan dan perlakuan yang berbeda terhadap orang yang berkulit hitam, karena seharusnya orang yang mengantri itu harusnya antri berdasarkan waktu daftar hadirnya , bukan berdasarkan warna kulit .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar