Kasus Pertama
Google dan Facebook Kalah di Kasus
Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc
Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten
Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna
ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel
lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang
terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google
tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan
Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak
paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs
jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile
pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa
mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink
memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta
berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena
ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75
ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan
juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz
pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak
mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak.
Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten
Wireless Ink itu.
analisis kasus tersebut menurut saya seharusnya pihak dari google dan
facebook jika ingin menggunakan metode yang sudah ada dalam penggunaan sistem
baru mereka seharusnya membayar royalty kepada pembuat metode tersebut agar
tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain. dan kasus
ini facebook dan google melanggar hak paten seseorang yang tercantum dalam
undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 131 yaitu :
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 130
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
kasus Kedua
Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak
di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang
dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik
dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan
prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu
oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan
Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan
terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Menurut saya, Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa
perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang
aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan
mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan
lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya
perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk
enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi
masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran
hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi
wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang
menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus
tercantum dalam uud nomor 14 tahun 2001
yaitu pasal 27 dan 28
Pasal 27
(1) Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas
sebagaimana diatur dalam Paris Convention for theProtection of Industrial
Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara
mana pun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi
anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.
(2) Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan,
Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di
negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak
tanggal prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
Pasal 28
(1)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
(2)
Direktorat
Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas tersebut dilengkapi:
- salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan
hasil
- pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap
permohonan Paten yang pertama kali di luarnegeri; salinan sah dokumen Paten
yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali
di luar negeri;
- salinan sah keputusan mengenai penolakan atas
permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri bilamana permohonan
Paten tersebut ditolak;
- salinan sah keputusan pembatalan Paten yang
bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten
tersebut pernah dibatalkan;
- dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah
penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi
baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan
dalam industri.
(3)
Penyampaian
salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai
tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.
kasus Ketiga
Samsung vs Ericsson
Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut
Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan
ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam
perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama
untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala
Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir.
Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang
sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti
telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan
memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose
memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp
9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap
Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam
tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan
asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran
royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk
portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut
Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair,
reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten
yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika
pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta
piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis dari kasus di atas
adalah Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik
sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang
pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten
memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka
untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak
untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang
berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan
bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Dalam kasus
ini Samsung melanggar uud nomor 14 tahun 2001 pasal 130 dan 131
Kasus keempat
Pertarungan antara Apple vs Samsung
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan
Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan
terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple
mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple
tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali
beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak
meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis
di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai
bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut.
Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai
pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun
termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android
digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang
telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen
tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut,
ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan
terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh
Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan
prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan
mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan
menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu
diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis dari kasus tersebut adalah seharusnya Hak khusus
pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya
baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi
kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa
dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang
melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
SUMBER REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar