Sabtu, 25 November 2017

HAK CIPTA ALAT MUSIK ANGKLUNG

HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta menurut undang undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang- undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan, ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis. Dalam hal ini saya akan membahas tentang hak cipta alat musik angklung.
Angklung
Angklung adalah alat musik tradisional indonesia yang berasal dari tanah sunda, terbuat dari bambu, yang dibunyikan dengan cara digoyangkan ( bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu ) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2,3 sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras ( nada ) alat musik angklung sebagai musik tradisi sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Penggunaan alat musik ini pada awalnya adalah digunakan untuk upacara yang berhubungan dengan padi dengan tujuan menghormati Nyari Sri Pohaci- dewi padi pemberi kehidupan (hirup-hirup), yaitu mulai dari menanam padi di huma (ladang). Sesuai dengan perkembangan kesenian angklung digunakan untuk hiburan dan penyebaran agama islam. Bahan untuk membuat angklung sederhana yaitu bambu, meski tak bisa  sembarang bambu. Bambu yang digunakan adalah bambu hitam ( awi wulung ) dan bambu putih ( awi temen ).
Angklung didaftarkan sebagai nominasi warisan budaya tak benda ( intangible heritage ) asli indonesia, diajukan ke UNESCO pada bulan agustus tahun 2009, oleh belasan komunitas angklung yang tersebar mulai dari bandung, cirebon , bali hingga luar jawa. Hak cipta tentang angklung ini juga tertera pada undang-undang
No 19 tahun 2002 pasal 12 yang berisikan
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
a.  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan ( Lay out ) karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
b.   Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis denga itu
c.    Alat peraga yang dibuat untuk untuk kepetingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
d.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    Arsitektur;
h.    Peta;
i.      Seni batik;
j.      Fotografi;
k.    Sinematografi;

l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sumber Referensi :
http://hukumbisnis5.blogspot.co.id/2014/05/hak-cipta-terhadap-alat-musik-angklung.html 
http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-paten-berdasarkan-undang-undang.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar