Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di
sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang
ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para
pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual
produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan
kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman
dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap
sebagai negara pembajak. dan pemerintah harus lebih giat lagi dalam memberantas kasus pembajakan ini agar tidak ada orang yang merasa di rugikan.
Sumber :
http://cristian2013dotcom.wordpress.com/2013/04/24/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-posted-on-april-24-2013/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar