Minggu, 20 Desember 2015

Wajah Kota Kita

                         Wajah Kota Kita
    (Tema : Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan )

Kota merupakan wilayah metropolitan dan merupakan pusat perekonomian serta segala hal yang berkaitan dengan kehidupan. Kehidupan di kota bisa menjadi trend setter bagi wilayah lainnya. Banyak penduduk yang tergiur untuk pindah ke kota dengan berbagai alasan, mulai dari mencari nafkah, hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Masyarakat dari berbagai kalangan yang berbondong-bondong pergi ke kota, semakin menambah keberagaman lapisan masyarakat. Manusia dengan beragam ras, suku, golongan, agama, dan warna kulit banyak kita temui di sana. Bahkan, perbedaan ekonomi dan tingkat pendidikanpun beragam.
Keberagaman lapisan masyarakat tersebut menjadikan penduduk kota memiliki beragam mata pencaharian. Setiap kalangan memiliki potensi dan kemampuan masing-masing. Selain itu, tingkat pendidikan yang cukup tinggi juga menyebabkan masyarakat kota memiliki  keterampilan dan pengetahuan yang luas, sehingga banyak terciptalapangan kerja, seperti pegawai kantoran, pedagang, buruh, jasa, dan lain-lain.
Sebagai pusat perekonomian, di kota banyak didirikan industri-industri di berbagi bidang, seperti industri tekstil, kertas, baja, makanan, minuman, dan lain-lain. Hal tersebut selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota , juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.  Dengan banyaknya industri, maka banayk juga tenaga kerja yang dibutuhkan, sehingga angka pengangguran bisa ditekan.
Selain itu, perkembangan teknologi di kota juga berkembang dengan pesat, karena teknologi sangat diperlukan dalam pengembangan diberbagai bidang dan memudahkan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya. Meskipun harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkannya, namun dengan kemajuan teknologi, manusia bisa melakukan segala sesuatu dengan mudah, cepat, dan tentunya tanpa membuang waktu dan tenaga. Sebagai contoh, untuk bepergian ke tempat jauh, manusia cukup naik sepeda motor, mobil, atau angkutan umum, tanpa harus bersusah payah jalan kaki.
 Kota identik dengan gedung-gedung yang menjulang tinggi. Diberbagai sudut kota, puluhan hingga ratusan gedung-gedung terlihat disepanjang jalan dengan tingkat ketinggian dan pola bangunan yang beragam. Hotel, apartement, kantor, hingga mall-mall besar menghiasi wilayah kota dengan gemerlapnya. Manusia seakan-akan berlomba-lomba untuk mendirikan bangunan setinggi-tingginya.
Dari beberapa ciri diatas, ciri yang paling menonjol dari masyarakat kota adalah sikap individualisme. Adanya perbedaan status sosial, ekonomi, bahkan tingkat pendidikan menyebabkan banyak masyarakat kota memiliki sifat individualisme. Kegotongroyongan sudah jarang ditemui. Bahkan pertemuan langsung secara tatap muka sudah jarang terjadi, karena adanya komunikasi lewat telepon, handphine, e-mail, dan lain-lain. Selain itu, karena tingkat pendidikan yang cukup tinggi, masyarakat kota cenderung berusaha menyelesaikan segala persoalannya sendiri, tanpa meminta bantuan orang lain.
Selain individualisme, ciri kedua yang paling menonjol yaitu materialistis. Setip orang selalu berusaha untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dari orang lain, bahkan setinggi-tingginya.  Mereka tidak pernah puas dengan apa yang telah mereka miliki. Mereka selalu berupaya untuk memperkaya diri. Karena dengan kekayaan, mereka bisa mendapatkan materi yang mereka inginkan.
Dengan berbagai karakteristik tersebut, timbul beberapa masalah dalamkehidupan masyarakat kota. Salah satunya adalah kepadatan penduduk yang tidak terbendung lagi. Masyarakat dari berbagai daerah dan beragam tujuan yang datang ke kota menjadikan kota semakin padat, sehingga kebutuhan akan lahan untuk mendirikan tempat tinggalpun semakin bertambah. Lambat laun, lahan kosongpun semakin sulit dicari. Hingga akhirnya masyarakat yang tidak mendapat tempat tinggal rela untuk tinggal didaerah-daerah pinggiran dan daerah aliran sungai tanpa seizin pemerintah. Karena kurangnya kesadaran akan kebersihan, banyak masyarakat tersebut membuang sampah sembarangan dan acuh terhadap keadaan sekitarnya, sehingga daerah-daerah tersebut berubah menjadi lingkungan yang kumuh, yang dapat mengganggu pemandangan dan merusak keindahan kota.
Permasalahan yang kedua adalah polusi. Semakin banyaknya penduduk kota menyebabkan lahan kota semakin berkurang. Hutan ditebang dan dijadikan pemukiman. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya populasi pohon dan tumbuhan hijau di kota. Sehingga polusi pun semakin tak terkendali, karena tidak adanya tumbuhan yang bisa menyerap karbondioksida di udara. Selain itu, polusi air dan tanahpun menjadi permasalaha serius di kota.
Selain polusi, kemacetan merupakan permasalahan yang dihadapi dihampir semua kota di Indonesia. Kepadatan penduduk dan sikap materialistisnya menyebabkan setiap individu merasa perlu untuk memiliki kendaraan pribadi, sehingga jalananpun padat akan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemacetanpun tak terelakkan.
Padatnya penduduk mengakibatkan semakin bertambahnya para pencari kerja di kota, sedangkan jumlah lapangan kerja tak sebanding dengan jumlah para pencari kerja, sehingga banyak masyarakat kota yang mengalami pengangguran. Terjadinya pengangguran akibat sulitnya mencari kerja, mengakibatkan kebutuhan hidup masyarakat tak dapat dipenuhi, sehingga satu-satunya jalan yang paling mudah dan cepat adalah melakukan kriminalitas. Pencopetan, pencurian, perampokan bank, toko, dan rumah-rumah pun marak terjadi. Dampak pengangguran lainnya adalah kemiskinan.
Permasalahan lainnya adalah kehidupan keagamaan yang semakin berkurang. Kesibukan masyarakat kota menyebabkan mereka lalai untuk menjalankan kewajiban mereka kepada Tuhannya. Waktu mereka terkuras habis dalam dunia kerjanya. Keluargapun dilupakan. Kehidupan keagamaan yang semakin berkurang dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya mengakibatkan mereka terjerumus dalam pergaulan bebas yang nantinya bisa merusak kehidupan mereka sendiri.


Perkembangan Teknologi

                    Perkembangan Teknologi
           (Tema : Ilmu Pengetahuan teknologi dan kemiskinan )
Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi  berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.
Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah.
Ada tiga klasifikasi dasar dari Perkembangan teknologi yaitu :
Perkembangan teknologi yang bersifat netral (bahasa Inggris: neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
Perkembangan teknologi yang hemat tenaga kerja (bahasa Inggris: labor-saving technological progress). Perkembangan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
Perkembangan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris: capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.
Pengalaman di berbagai negara berkembang menunjukan bahwa adanya campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupa peraturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambat arus teknologi asing ke negara-negara berkembang.

Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang Perkembangan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.
Di lain pihak suatu kebijaksanaan ‘pintu yang lama sekali terbuka’ terhadap arus teknologi asing, terutama dalam bentuk penanaman modal asing (PMA), justru menghambat kemandirian yang lebih besar dalam proses pengembangan kemampuan teknologi negara berkembang karena ketergantungan yang terlampau besar pada pihak investor asing, karena merekalah yang melakukan segala upaya teknologi yang sulit dan rumit.
Ini menjadi bukti bahwa memang teknologi sudah menjadi kebutuhan dan merata di setiap sektor kehidupan manusia. Terlebih setelah adanya penemuan komputer dan laptop, yang sekarang hampir semua pekerjaan manusia memiliki hubungan dengan komputer ataupun laptop. Sehingga pantas jika komputer adalah penemuan yang paling mutakhir dan yang paling berpengaruh pada kehidupan manusia.

Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial

           Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial
            ( Tema: Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme)

Jika mendengar kata Diskriminasi, mungkin dibenak kita tergambarkan suatu pelanggaran atas hak asasi manusia atau suatu pemberian perlakuan secara tidak adil yang . Lain lagi ketika kita mendengar  kata Ras ,mungkin yang akan muncul di fikiran kita adalah adanya suatu perbedan warna kulit , warna rambut , tinggi badan dan lain-lain.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai  masalah diskriminasi ras , mungkin alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari kedua kata tersebut . Menurut kamus bahasa indonesia pengertian dari  kata diskriminasi adalah  pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit , golongan , suku ,ekonomi, agama dan sebagainya ). Sedangkan dalam pasal  1 ayat 3 Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 mendefinisikan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
            Dari dua pengertian diskriminasi diatas , dapat disimpulkan bahwa diskriminasi itu adalah suatu pembedaan perlakuan dengan alasan beda agama , ras , suku , status sosial , status ekonomi , etnis , golongan dan lain sebagainya yang berakibat kepada rasa ketidak adilan karena perlakuan yang  dibedakan , dibatasi dan dikucilkan.
Yang dimadsud dengan Ras adalah pembedaan variasi penduduk berdasarkan tampilan fisik (bentuk dan warna rambut, warna mata, warna kulit, bentuk mata, dan bentuk tubuh). Sehingga dapat dikatakan bahwa Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis dimana segolongan penduduk suatu daerah  yang mempunyai ciri-ciri khas dimana ciri tersebut adalah keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.
Sekarang kembali lagi membahas tentang diskriminasi . Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia ternyata masih banyak praktek perlakuan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia , walaupun dengan berbagai macam sebab , seperti karena perbedaan agama , bahasa , golongan , etnis ,ras an status sosial.Contohnya saja diskriminasi dalam bidang agama , dulu waktu saya masih duduk dibangku SMP ,saya mempunyai seorang teman yang beragama kristen , karena mayoitas teman-teman saya adalah seorang muslim , maka sikap teman-teman saya terhadap dia itu cenderung mengucilkan , tidak banyak dari teman-teman yang mau berteman dengannya.Selain diskriminasi agama , saya juga menemukan suatu diskriminasi bahasa , dimana saya mempunyai seorang teman sekolah yang berasal dari tegal  . Teman saya yang berasal dari tegal  ini sering di ejek-ejek saat di ajak berbicara, karena jika saat dia berbicara selalu logat dari tegal asal daerahnya. Hal itu selalu membuat teman merasa tidak dihargai oleh temen temannya. Dan akibat dari pengucilan , pembatasan perilaku oleh teman-temannya  tersebut menyebabkan dia menjadi orang yang tidak percaya diri , dia merasa tidak diperlakukan secara adil , dan dia juga merasa tertindas dan kehilangan kebebasan .
Padahal pada dasarnya negara kita  Indonesia itu adalah suatu negara yang kaya dengan suku-suku , agama , budaya , ras dan golongan.Seharusnya semua  warga negara Indonesia itu tanpa terkecuali harus saling menghargai dan menghormati karna walau bagaimanapun mereka tetap satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . Selain karna persamaan bangsa yang menyebabkan warga negara Indonesia untuk saling menghargai dan menghormati , ada pula alasan lain yang dapat memperkuat larangan untuk saling mendiskriminasi , yaitu bahwasanya semua warga negara Indonesia itu adalah sama-sama makluk ciptaan Allah . Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini sehingga mereka mempunyai hak kebebasan yang sama antara manusia yang satu dengan yang lain.
Dibawah ini saya akan memparkan sedikit  tentang diskriminasi Ras . Berbicara  tentang diskriminasi ras , mungkin dibenak kita cenderung  tergambarkan suatu pembedaan perlakuan antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam . Padahal manusia itu diciptakan atas dasar kehendak Allah , kita tidak dapat meminta kepada Allah untuk dilahirkan dengan kulit putih ataupun kulit hitam . Seharusnya atas dasar itu , manusia harusnya saling menghargai , menghormati dan memperlakukaan manusia sama  tanpa memandang bulu.Lalu mengapa orang-orang yang mempunyai ras berbeda harus diperlakukan berbeda ?.
Pengertian diskriminasi ras menurut Konvensi Internasional  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras diatur dalam pasal 1 ayat 1  yang berbunyi :
Pasal 1
(1)               Dalam Konvensi ini, istilah “diskriminasi ras” diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
Ada beberapa kasus mengenai diskriminasi ras yang terjadi di beberapa negara.
Saya  akan mengambarkan suatu kasus diskriminasi ras yang terjadi di Amerika. Jujur saja sebenarnya saya tidak menyangka bahwa negara sekaya dan sekuat Amerika masih terjadi diskriminasi ras . Berikut adalah tindakan-tindakan diskriminatif yang diterima oleh warga ras kulit hitam di negara Amerika : Pertama , Pada malam hari, kelompok Ku Klux Klan membakar rumah-rumah warga kulit hitam dan melakukan aksi teror dan pembantaian massal warga kulit hitam.Perlakuan ini ini sangat melangar hak manusia untuk mendapatkan tempat tinggal , dan melanggar hak  manusia untuk bisa hidup aman . Kedua , Ras kulit hitam benar-benar tidak diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, dipandang rendah dan diperlakukan dengan hina dimana-mana.Perlakuan yang demikian ini membuktikan adanya pelanggaran dalam DUHAM pasal 1 yang menyatakan bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.  Bahkan warga ras kulit hitam yang beragama Islam dilarang untuk melakukan beribadah.  Yang ketiga , Ras kulit hitam kesulitan menuntut ilmu karena dipersulit oleh pemerintah.Pembatasan ini melanggar  DUHAM pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendiidikan . Keempat , Warga kulit hitam sulit mencari pekerjaan, karena pemerintah lebih mementingkan masyarakat ras kulit putih walaupun mereka tidak bisa bahasa inggris.Seharusnya pemerintah tidak membatasi orang yang berkulit hitam untuk mendapatkan pekerjaan  karena dalam DUHAM pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan.Yang kelima, Warga kulit hitam tidak boleh sembarangan duduk ataupun memakai fasilitas umum yang ada di tempat – tempat umum. Padahal seharusnya fasilitas umum ditempt-tempat umum yang diberikan oleh negara itu seharusnya diberikan kepada semua warga negaranya tanpa membedakan warna kulit. Yang keenam ,Saat mengantri di tempat umum, warga ras kulit hitam harus mengalah & mendahulukan  warga ras kulit putih. Hal ini membuktikan ketidak adilan dan perlakuan yang berbeda terhadap orang yang berkulit hitam, karena seharusnya orang yang mengantri itu harusnya antri berdasarkan waktu daftar hadirnya , bukan berdasarkan warna kulit .

Ham yang di tegakkan

                 Ham yang ditegakkan
                 ( Tema: Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat )
Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar  HAM. Kondisi ini  mengingatkan  pada mencuatnya isu kebebasan  dan  hak hak  dasar  manusia  yang  pernah  menjadi  ikon kosmologi pada abad ke-18.
Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad 18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal.
HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa ham telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan  manusia  mulai abad 18 sampai sekarang.
Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Kasus – kasus pelanggaran HAM pada periode 1998 – 2011, diantaranya :
  1. Kasus Semanggi I dan II, Trisakti ( Tahun 1998 ),
  2. Kasus Poso ( Tahun 1998 ),
  3. Kasus Ambon ( Tahun 1999 ),
  4. Kasus Sampit ( Tahun 2001 ),
  5. Kasus Ahmadiyah ( Tahun 2007 – 2008 ),
  6. Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah ( 2009 – 2010 ),
  7. Kasus Prita Mulyasari ( Tahun 2010 – 2011 ).
Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR  RI No. XVII/MPR/1998  tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai  HAM kepada seluruh masyarakat.
UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peran Serta Masyarakat
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
  1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
  3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.