Senin, 09 Mei 2016

Kasus pelanggaran hak merek

1.      kasus pertama
Kasus Pemalsuan Brand Adidas
Adidas Jakarta - Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada 4 Mei 2012 adidas mendapatkan perlakuan vonis Penghentian paksa dan uang serta biaya pengadilan Zul Achyar BH Bustaman terdakwa dalam pelanggaran merek dagang 3-STRIP di Indonesia. Tidak ada kasus terdaftar. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adidas partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan. Hal ini disampaikan oleh pengacara adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang diterima detikFinance, Kamis (2012/06/21) "Dasar dari hal ini adalah garis / strip untuk sepatu yang terlihat sangat mirip dengan 3-STRIP merek dagang Tergugat dimiliki oleh Adidas dan konsumen akan mudah tertipu oleh mereka. Merek Dagang Hukum di Indonesia untuk melindungi hal semacam ini, sejalan dengan internasional peraturan seperti Perjanjian WTO. adidas Kursus akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat, "katanya. Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar negeri. Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina.

Analisis :

Menurut saya dalam kasus ini seharusnya pemerintah dan penegak hukum harus lebih tegas kepada oknum oknum yang sengaja memalsukan hak merek suatu hanya untuk keuntungan pribadi. dan para pelaku juga harus mendapatkan hukuman yang pantas agar mereka tidak lagi melakukan hal tersebut. Setiap perusahaan juga harus berhati-hati dan waspada agar merek dari produk yang dihasilkan tidak dapat di gunakan oleh perusahaan lain dan setiap perusahaan juga harus memastikan apakah merek yang di gunakan telah digunakan oleh perusahaan lain atau tidak, agar tidak terjadi konflik antar perusahaan, karena bila nama perushaan telah tercoreng dimata konsumen maka  akan kurangnya rasa percaya dan keiingan dari konsumen untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan tersebut.

2.      Kasus kedua
Oskadon vs Oskangin
Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan “Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin. Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin. Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010. Majelis juga beralasan membatalkan merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon. Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebagai merek Oskadon terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.

Analisis kasus:
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan merek manakah yang ditiru.

3.      Kasus ketiga
Kasus Pelanggaran Merek Dagang Budha Bar
Buddha   Bar   adalah   salah   satu   contoh   Merek   Dagang   yang   bertaraf Internasional yang dilindungi oleh Konvensi Perancis. Buddha Bar merupakan merek dagang dari Perancis yang dimiliki oleh George V Restaurant. Dengan perkembangan zaman  dan  perkembangan  perlindungan  hukum  maka  terdapat  yang  dinamakan dengan  lisensi  yang  digunakan  untuk  memperluas  usahanya,  dan  sekarang  ini perluasaan usaha tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja tetapi juga di luar negeri. Indonesia adalah salah satu negara penerima lisensi merek dagang Buddha Bar.
Mengerucut  pada  penggunaan merek  dagang  Buddha  Bar,  berdasarkan. Hukum diatas dan juga para ahli hukum maupun pebisnis di Indonesia berpandangan bahwa penggunaan lisensi merek dagang dari Buddha Bar yang berasal dari Prancis secara yuridis tidak menyalahi hukum perdagangan Internasional. Sebab PT Nireta Vista Creative pengelola dari Buddha Bar di Indonesia telah mendapatkan lisensi dari pemilik merek dagang Buddha Bar itu yaitu George V. Restaurant dari Prancis sebagai pemegang merek dagang Buddha Bar di Indonesia.
Selain itu Buddha Bar juga telah memiliki  legalitas  Hukum  di  Indonesia  karena  telah  mendaftarkan  merek  dagang tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan telah terdaftar sebagai merek dagang di Indonesia pada tanggal 16 Januari 2009. Sertifikat restoran Buddha-Bar terdaftar di Indonesia telah dikeluarkan dengan nomor IDM000189681 di kelas jasa Kelas 43 untuk jenis restoran. Bahkan, sejak pendaftaran merek dagang Buddha Bar diajukan pada tanggal 18 Juli. 2007, penggunaan nama Buddha-Bar tidak mendapat sanggahan dari pihak mana pun.
Buddha Bar ini merupakan usaha dalam bidang jasa Restorant, di dalamnya tidak ada kegiatan untuk suatu pelecehan ataupun penodaan suatu agama tertentu  dalam  hal  ini  adalah  agama  Buddha.  Penggunaan  nama  merek dagang Buddha Bar ini telah bersifat universal tidak mengarah atau memfokuskan pada satu arti pada agama yang ada di Indonesia.
Hal ini juga dapat dilihat dengan banyaknya usaha restaurant yang menggunakan nama, istilah dan simbol-simbol Buddha baik itu usaha dalam   negeri maupun usaha yang ada di Internasional. Sehingga penggunaan Merek Dagang Buddha Bar tidaklah benar jika dikatakan sebagai suatu bentuk penodaaan salah satu agama dan melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Penyelesaian Sengketa yang Dilakukan Atas Penarikan Merek Dagang Buddha Bar oleh Ditjen HKI di Indonesia
1. Jalur Non Litigasi
Dalam kasus pemanfaatan merek dagang Buddha Bar ini telah dilakukan mediasi dimana pihaknya yaitu PT. Nireta Vista Creative dan Forum Anti Buddha Bar dimana Dirjen HKI sebagai pihak mediatornya. Dalam pertemuan ini memberikan hasil kepada Direktorat Jenderal HKI untuk menarik sertifikat merek dagang Buddha Bar yang ada di Indonesia. Karena merek dagang Buddha Bar ini memicu keresahan masyarakat yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini PT. Nireta Vista Creative selaku wakil dari George V Entertainmen pemilik dari merek dagang Buddha Bar ini harus menerima penarikan sertifikat merek dagang Buddha Bar yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya penarikan merek dagang tersebut fungsi dan manfaat dari merek dagang Buddha Bar ini tidak dapat digunakan secara maksimal. Tetapi PT. Nireta Vista Creative masih tetap dapat menggunakan merek dagang tersebut akan tetapi tidak mempunyai legalitas hukum seperti merek dagang yang didaftarkan pada umunya. Sehingga penggunaan mediasi ini tidak menggunakan penyelesaian win- win solution melainkan salah satu pihak harus menerima kesepakatan yang ada pada pertemuan mediasi ini. Dimana penarikan sertifikat merek dagang Buddha Bar ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI pada tanggal 15 April 2009, melalui suratnya No. HKI 4.HI.06.03-68 oleh Direktorat Merek mencabut sertifikat merek dagang Buddha Bar. sehingga setelah tanggal tersebut PT. Nireta Vista Creative sudah tidak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Jalur Litigasi
Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi ini membuka peluang untuk mengajukan sengketa supaya dapat diperiksa secara perdata, pidana maupun administratif. Di samping kedua alternatif tersebut pemilik hak merek dapat mengajukan permohonan penetapan sementara yang diatur di dalam Undang- Undang merek. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mendapat gugatan dari Pihak Pemilik Merek dagang Buddha Bar dalam hal ini George V. Entertainment dalam Pengadilan TUN mengenai penarikan merek dagang Buddha Bar yang telah terdaftar.
Dengan adanya cara- cara yang dapat ditempuh melalui jalur normatif ini maka merujuk pada kasus Buddha Bar, dengan menggunakan tiga sarana penyelesaian sengketa admintratif, namun dalam pemanfaatan merek dagang Buddha Bar dimaksud, perlu juga memerhatikan kewenangan masing- masing sarana litigatif pemanfaatan merek dagang Buddha bar. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Merek, komisi banding hanya diperuntukkan untuk menyelesaikan sengketa adminstratif bidang merek, khususnya yang berkaitan dengan permohonan banding karena adanya penolakan permintaan pendaftaran merek. Dengan menggunakan dasar Pasal 33 Undang- Undang Merek lebih ditegaskan lagi bahwa sengketa dalam hal sengketa administratif merek yang berkaitan dengan penolakan permohonan perndaftaran jenis merek Hak Kekayaan Intelektual yang lain tidak dikenal adanya komisi banding. Padahal pemanfaatan merek Buddha Bar dimaksud sudah terjadi pendaftaran pada Dirjen HKI baru kemudian muncul sengketa. Dengan demikian komisi banding dalam Undang- Undang Merek tidak dapat digunakan untuk solusi ligitatif dalam kasus pemanfaatan merek dagang Buddha Bar.

Analisis Kasus:
Dalam kasus ini, penggunaan lisensi merek dagang dari Buddha Bar yang berasal dari Prancis secara yuridis tidak menyalahi hukum perdagangan Internasional. Sebab PT Nireta Vista Creative pengelola dari Buddha Bar di Indonesia telah mendapatkan lisensi dari pemilik merek dagang Buddha Bar itu yaitu George V. Restaurant dari Prancis sebagai pemegang merek dagang Buddha Bar di Indonesia. Selain itu Buddha Bar juga telah memiliki  legalitas  Hukum  di  Indonesia  karena  telah  mendaftarkan  merek  dagang tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sehingga penggunaan Merek Dagang Buddha Bar tidaklah benar jika dikatakan sebagai suatu bentuk penodaaan salah satu agama dan melanggar hukum yang ada di Indonesia.
Dalam kasus pemanfaatan merek dagang Buddha Bar ini telah dilakukan mediasi dimana pihaknya yaitu PT. Nireta Vista Creative dan Forum Anti Buddha Bar dimana Dirjen HKI sebagai pihak mediatornya. Dalam pertemuan ini memberikan hasil kepada Direktorat Jenderal HKI untuk menarik sertifikat merek dagang Buddha Bar yang ada di Indonesia. Karena merek dagang Buddha Bar ini memicu keresahan masyarakat yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak dalam kehidupan bermasyarakat.

Sumber Referensi:
http://marieffauzi.wordpress.com/2013/05/31/analisis-kasus-pembatalan-merek-dagang-buddha-bar-di-indonesia/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-law/2141036-pengertian-merek-dagang/#ixzz2Vym9K9E        
sumber : www.finance.detik.com Make


Senin, 11 April 2016

Kasus Hak Paten


Kasus Pertama

Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
analisis kasus tersebut  menurut saya seharusnya pihak dari google dan facebook jika ingin menggunakan metode yang sudah ada dalam penggunaan sistem baru mereka seharusnya membayar royalty kepada pembuat metode tersebut agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain. dan kasus ini facebook dan google melanggar hak paten seseorang yang tercantum dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 131 yaitu :
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


kasus Kedua

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
 Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
              Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
             Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Menurut saya, Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus tercantum dalam uud nomor 14 tahun 2001  yaitu pasal 27 dan 28
Pasal 27
(1)   Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for theProtection of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang pertama kali diterima di negara mana pun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing the World Trade Organization.
(2)   Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Permohonan, Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(3)   Apabila syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tidak dapat diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 28
(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
(2)   Direktorat Jenderal dapat meminta agar Permohonan yang diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas tersebut dilengkapi:
  1. salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil
  2. pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di  luarnegeri; salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
  3. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri bilamana permohonan Paten tersebut ditolak;
  4. salinan sah keputusan pembatalan Paten yang bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negeri bilamana Paten tersebut pernah dibatalkan;
  5. dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(3)   Penyampaian salinan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon.

kasus Ketiga

Samsung vs Ericsson

Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir. 
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII. 
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. 
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Analisis dari kasus di atas  adalah Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Dalam kasus ini Samsung melanggar uud nomor 14 tahun 2001 pasal 130 dan 131

Kasus keempat

Pertarungan antara Apple vs Samsung

Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnay kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis dari kasus tersebut adalah seharusnya Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.

SUMBER  REFERENSI:

Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pembajakan CD Software

Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak. dan pemerintah harus lebih giat lagi dalam memberantas kasus pembajakan ini agar tidak ada orang yang merasa di rugikan.

Sumber :
http://cristian2013dotcom.wordpress.com/2013/04/24/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-posted-on-april-24-2013/

Pembajakan Buku dan Jenis jenisnya

Di Indonesia, seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Indonesia. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, digitalisasi koleksi dan layanan fotokopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.


Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan fotokopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan fotokopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
UU yang dilanggar dan sanksi:
Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pencipta atau pemegang hak cipta dan tanpa izin menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana pasal 72 ayat (1) UU yang sama.

Dari kasus tersebut bisa dilihat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak cipta membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta. Maka dari itu, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk kepada masyarakat mengenai hak cipta dan sanksi-sanksi yang didapat ketika hak cipta dilanggar dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya hak cipta, lebih menghargai hasil karya orang lain, dan agar terciptanya kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk menghukum para pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Sumber Referensi : -http://iroelshareblog.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelanggaran-hak-cipta.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509b40da6ae66/ancaman-hukuman-bagi-pengunduh-film-bajakan






Minggu, 20 Desember 2015

Wajah Kota Kita

                         Wajah Kota Kita
    (Tema : Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan )

Kota merupakan wilayah metropolitan dan merupakan pusat perekonomian serta segala hal yang berkaitan dengan kehidupan. Kehidupan di kota bisa menjadi trend setter bagi wilayah lainnya. Banyak penduduk yang tergiur untuk pindah ke kota dengan berbagai alasan, mulai dari mencari nafkah, hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Masyarakat dari berbagai kalangan yang berbondong-bondong pergi ke kota, semakin menambah keberagaman lapisan masyarakat. Manusia dengan beragam ras, suku, golongan, agama, dan warna kulit banyak kita temui di sana. Bahkan, perbedaan ekonomi dan tingkat pendidikanpun beragam.
Keberagaman lapisan masyarakat tersebut menjadikan penduduk kota memiliki beragam mata pencaharian. Setiap kalangan memiliki potensi dan kemampuan masing-masing. Selain itu, tingkat pendidikan yang cukup tinggi juga menyebabkan masyarakat kota memiliki  keterampilan dan pengetahuan yang luas, sehingga banyak terciptalapangan kerja, seperti pegawai kantoran, pedagang, buruh, jasa, dan lain-lain.
Sebagai pusat perekonomian, di kota banyak didirikan industri-industri di berbagi bidang, seperti industri tekstil, kertas, baja, makanan, minuman, dan lain-lain. Hal tersebut selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota , juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.  Dengan banyaknya industri, maka banayk juga tenaga kerja yang dibutuhkan, sehingga angka pengangguran bisa ditekan.
Selain itu, perkembangan teknologi di kota juga berkembang dengan pesat, karena teknologi sangat diperlukan dalam pengembangan diberbagai bidang dan memudahkan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya. Meskipun harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkannya, namun dengan kemajuan teknologi, manusia bisa melakukan segala sesuatu dengan mudah, cepat, dan tentunya tanpa membuang waktu dan tenaga. Sebagai contoh, untuk bepergian ke tempat jauh, manusia cukup naik sepeda motor, mobil, atau angkutan umum, tanpa harus bersusah payah jalan kaki.
 Kota identik dengan gedung-gedung yang menjulang tinggi. Diberbagai sudut kota, puluhan hingga ratusan gedung-gedung terlihat disepanjang jalan dengan tingkat ketinggian dan pola bangunan yang beragam. Hotel, apartement, kantor, hingga mall-mall besar menghiasi wilayah kota dengan gemerlapnya. Manusia seakan-akan berlomba-lomba untuk mendirikan bangunan setinggi-tingginya.
Dari beberapa ciri diatas, ciri yang paling menonjol dari masyarakat kota adalah sikap individualisme. Adanya perbedaan status sosial, ekonomi, bahkan tingkat pendidikan menyebabkan banyak masyarakat kota memiliki sifat individualisme. Kegotongroyongan sudah jarang ditemui. Bahkan pertemuan langsung secara tatap muka sudah jarang terjadi, karena adanya komunikasi lewat telepon, handphine, e-mail, dan lain-lain. Selain itu, karena tingkat pendidikan yang cukup tinggi, masyarakat kota cenderung berusaha menyelesaikan segala persoalannya sendiri, tanpa meminta bantuan orang lain.
Selain individualisme, ciri kedua yang paling menonjol yaitu materialistis. Setip orang selalu berusaha untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi dari orang lain, bahkan setinggi-tingginya.  Mereka tidak pernah puas dengan apa yang telah mereka miliki. Mereka selalu berupaya untuk memperkaya diri. Karena dengan kekayaan, mereka bisa mendapatkan materi yang mereka inginkan.
Dengan berbagai karakteristik tersebut, timbul beberapa masalah dalamkehidupan masyarakat kota. Salah satunya adalah kepadatan penduduk yang tidak terbendung lagi. Masyarakat dari berbagai daerah dan beragam tujuan yang datang ke kota menjadikan kota semakin padat, sehingga kebutuhan akan lahan untuk mendirikan tempat tinggalpun semakin bertambah. Lambat laun, lahan kosongpun semakin sulit dicari. Hingga akhirnya masyarakat yang tidak mendapat tempat tinggal rela untuk tinggal didaerah-daerah pinggiran dan daerah aliran sungai tanpa seizin pemerintah. Karena kurangnya kesadaran akan kebersihan, banyak masyarakat tersebut membuang sampah sembarangan dan acuh terhadap keadaan sekitarnya, sehingga daerah-daerah tersebut berubah menjadi lingkungan yang kumuh, yang dapat mengganggu pemandangan dan merusak keindahan kota.
Permasalahan yang kedua adalah polusi. Semakin banyaknya penduduk kota menyebabkan lahan kota semakin berkurang. Hutan ditebang dan dijadikan pemukiman. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya populasi pohon dan tumbuhan hijau di kota. Sehingga polusi pun semakin tak terkendali, karena tidak adanya tumbuhan yang bisa menyerap karbondioksida di udara. Selain itu, polusi air dan tanahpun menjadi permasalaha serius di kota.
Selain polusi, kemacetan merupakan permasalahan yang dihadapi dihampir semua kota di Indonesia. Kepadatan penduduk dan sikap materialistisnya menyebabkan setiap individu merasa perlu untuk memiliki kendaraan pribadi, sehingga jalananpun padat akan kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemacetanpun tak terelakkan.
Padatnya penduduk mengakibatkan semakin bertambahnya para pencari kerja di kota, sedangkan jumlah lapangan kerja tak sebanding dengan jumlah para pencari kerja, sehingga banyak masyarakat kota yang mengalami pengangguran. Terjadinya pengangguran akibat sulitnya mencari kerja, mengakibatkan kebutuhan hidup masyarakat tak dapat dipenuhi, sehingga satu-satunya jalan yang paling mudah dan cepat adalah melakukan kriminalitas. Pencopetan, pencurian, perampokan bank, toko, dan rumah-rumah pun marak terjadi. Dampak pengangguran lainnya adalah kemiskinan.
Permasalahan lainnya adalah kehidupan keagamaan yang semakin berkurang. Kesibukan masyarakat kota menyebabkan mereka lalai untuk menjalankan kewajiban mereka kepada Tuhannya. Waktu mereka terkuras habis dalam dunia kerjanya. Keluargapun dilupakan. Kehidupan keagamaan yang semakin berkurang dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya mengakibatkan mereka terjerumus dalam pergaulan bebas yang nantinya bisa merusak kehidupan mereka sendiri.


Perkembangan Teknologi

                    Perkembangan Teknologi
           (Tema : Ilmu Pengetahuan teknologi dan kemiskinan )
Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi  berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.
Dalam bentuk yang paling sederhana, Perkembangan teknologi dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional sepertibercocok tanam, membuat baju, atau membangun rumah.
Ada tiga klasifikasi dasar dari Perkembangan teknologi yaitu :
Perkembangan teknologi yang bersifat netral (bahasa Inggris: neutral technological progress). Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
Perkembangan teknologi yang hemat tenaga kerja (bahasa Inggris: labor-saving technological progress). Perkembangan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan.
Perkembangan teknologi yang hemat modal (bahasa Inggris: capital-saving technological progress). Fenomena yang relatif langka. Hal ini terutama disebabkan karena hampir semua riset teknologi dan ilmu pengetahuan di dunia dilakukan di negara-negara maju, yang lebih ditujukan untuk menghemat tenaga kerja, bukan modalnya.
Pengalaman di berbagai negara berkembang menunjukan bahwa adanya campur tangan langsung secara berlebihan, terutama berupa peraturan pemerintah yang terlampau ketat, dalam pasar teknologi asing justru menghambat arus teknologi asing ke negara-negara berkembang.

Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang Perkembangan manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.
Di lain pihak suatu kebijaksanaan ‘pintu yang lama sekali terbuka’ terhadap arus teknologi asing, terutama dalam bentuk penanaman modal asing (PMA), justru menghambat kemandirian yang lebih besar dalam proses pengembangan kemampuan teknologi negara berkembang karena ketergantungan yang terlampau besar pada pihak investor asing, karena merekalah yang melakukan segala upaya teknologi yang sulit dan rumit.
Ini menjadi bukti bahwa memang teknologi sudah menjadi kebutuhan dan merata di setiap sektor kehidupan manusia. Terlebih setelah adanya penemuan komputer dan laptop, yang sekarang hampir semua pekerjaan manusia memiliki hubungan dengan komputer ataupun laptop. Sehingga pantas jika komputer adalah penemuan yang paling mutakhir dan yang paling berpengaruh pada kehidupan manusia.

Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial

           Diskriminasi Sesama Makhluk Sosial
            ( Tema: Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme)

Jika mendengar kata Diskriminasi, mungkin dibenak kita tergambarkan suatu pelanggaran atas hak asasi manusia atau suatu pemberian perlakuan secara tidak adil yang . Lain lagi ketika kita mendengar  kata Ras ,mungkin yang akan muncul di fikiran kita adalah adanya suatu perbedan warna kulit , warna rambut , tinggi badan dan lain-lain.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai  masalah diskriminasi ras , mungkin alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu kita mengetahui pengertian dari kedua kata tersebut . Menurut kamus bahasa indonesia pengertian dari  kata diskriminasi adalah  pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit , golongan , suku ,ekonomi, agama dan sebagainya ). Sedangkan dalam pasal  1 ayat 3 Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 mendefinisikan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
            Dari dua pengertian diskriminasi diatas , dapat disimpulkan bahwa diskriminasi itu adalah suatu pembedaan perlakuan dengan alasan beda agama , ras , suku , status sosial , status ekonomi , etnis , golongan dan lain sebagainya yang berakibat kepada rasa ketidak adilan karena perlakuan yang  dibedakan , dibatasi dan dikucilkan.
Yang dimadsud dengan Ras adalah pembedaan variasi penduduk berdasarkan tampilan fisik (bentuk dan warna rambut, warna mata, warna kulit, bentuk mata, dan bentuk tubuh). Sehingga dapat dikatakan bahwa Ras adalah pengelompokan berdasarkan ciri biologis dimana segolongan penduduk suatu daerah  yang mempunyai ciri-ciri khas dimana ciri tersebut adalah keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.
Sekarang kembali lagi membahas tentang diskriminasi . Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia ternyata masih banyak praktek perlakuan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia , walaupun dengan berbagai macam sebab , seperti karena perbedaan agama , bahasa , golongan , etnis ,ras an status sosial.Contohnya saja diskriminasi dalam bidang agama , dulu waktu saya masih duduk dibangku SMP ,saya mempunyai seorang teman yang beragama kristen , karena mayoitas teman-teman saya adalah seorang muslim , maka sikap teman-teman saya terhadap dia itu cenderung mengucilkan , tidak banyak dari teman-teman yang mau berteman dengannya.Selain diskriminasi agama , saya juga menemukan suatu diskriminasi bahasa , dimana saya mempunyai seorang teman sekolah yang berasal dari tegal  . Teman saya yang berasal dari tegal  ini sering di ejek-ejek saat di ajak berbicara, karena jika saat dia berbicara selalu logat dari tegal asal daerahnya. Hal itu selalu membuat teman merasa tidak dihargai oleh temen temannya. Dan akibat dari pengucilan , pembatasan perilaku oleh teman-temannya  tersebut menyebabkan dia menjadi orang yang tidak percaya diri , dia merasa tidak diperlakukan secara adil , dan dia juga merasa tertindas dan kehilangan kebebasan .
Padahal pada dasarnya negara kita  Indonesia itu adalah suatu negara yang kaya dengan suku-suku , agama , budaya , ras dan golongan.Seharusnya semua  warga negara Indonesia itu tanpa terkecuali harus saling menghargai dan menghormati karna walau bagaimanapun mereka tetap satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . Selain karna persamaan bangsa yang menyebabkan warga negara Indonesia untuk saling menghargai dan menghormati , ada pula alasan lain yang dapat memperkuat larangan untuk saling mendiskriminasi , yaitu bahwasanya semua warga negara Indonesia itu adalah sama-sama makluk ciptaan Allah . Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini sehingga mereka mempunyai hak kebebasan yang sama antara manusia yang satu dengan yang lain.
Dibawah ini saya akan memparkan sedikit  tentang diskriminasi Ras . Berbicara  tentang diskriminasi ras , mungkin dibenak kita cenderung  tergambarkan suatu pembedaan perlakuan antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam . Padahal manusia itu diciptakan atas dasar kehendak Allah , kita tidak dapat meminta kepada Allah untuk dilahirkan dengan kulit putih ataupun kulit hitam . Seharusnya atas dasar itu , manusia harusnya saling menghargai , menghormati dan memperlakukaan manusia sama  tanpa memandang bulu.Lalu mengapa orang-orang yang mempunyai ras berbeda harus diperlakukan berbeda ?.
Pengertian diskriminasi ras menurut Konvensi Internasional  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras diatur dalam pasal 1 ayat 1  yang berbunyi :
Pasal 1
(1)               Dalam Konvensi ini, istilah “diskriminasi ras” diartikan sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
Ada beberapa kasus mengenai diskriminasi ras yang terjadi di beberapa negara.
Saya  akan mengambarkan suatu kasus diskriminasi ras yang terjadi di Amerika. Jujur saja sebenarnya saya tidak menyangka bahwa negara sekaya dan sekuat Amerika masih terjadi diskriminasi ras . Berikut adalah tindakan-tindakan diskriminatif yang diterima oleh warga ras kulit hitam di negara Amerika : Pertama , Pada malam hari, kelompok Ku Klux Klan membakar rumah-rumah warga kulit hitam dan melakukan aksi teror dan pembantaian massal warga kulit hitam.Perlakuan ini ini sangat melangar hak manusia untuk mendapatkan tempat tinggal , dan melanggar hak  manusia untuk bisa hidup aman . Kedua , Ras kulit hitam benar-benar tidak diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, dipandang rendah dan diperlakukan dengan hina dimana-mana.Perlakuan yang demikian ini membuktikan adanya pelanggaran dalam DUHAM pasal 1 yang menyatakan bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.  Bahkan warga ras kulit hitam yang beragama Islam dilarang untuk melakukan beribadah.  Yang ketiga , Ras kulit hitam kesulitan menuntut ilmu karena dipersulit oleh pemerintah.Pembatasan ini melanggar  DUHAM pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendiidikan . Keempat , Warga kulit hitam sulit mencari pekerjaan, karena pemerintah lebih mementingkan masyarakat ras kulit putih walaupun mereka tidak bisa bahasa inggris.Seharusnya pemerintah tidak membatasi orang yang berkulit hitam untuk mendapatkan pekerjaan  karena dalam DUHAM pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan.Yang kelima, Warga kulit hitam tidak boleh sembarangan duduk ataupun memakai fasilitas umum yang ada di tempat – tempat umum. Padahal seharusnya fasilitas umum ditempt-tempat umum yang diberikan oleh negara itu seharusnya diberikan kepada semua warga negaranya tanpa membedakan warna kulit. Yang keenam ,Saat mengantri di tempat umum, warga ras kulit hitam harus mengalah & mendahulukan  warga ras kulit putih. Hal ini membuktikan ketidak adilan dan perlakuan yang berbeda terhadap orang yang berkulit hitam, karena seharusnya orang yang mengantri itu harusnya antri berdasarkan waktu daftar hadirnya , bukan berdasarkan warna kulit .