HAK CIPTA
Hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta menurut
undang undang nomor 19 tahun 2002. Dalam undang- undang tersebut, pengertian
hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
ciptaan, ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis. Dalam
hal ini saya akan membahas tentang hak cipta alat musik angklung.
Angklung
Angklung
adalah alat musik tradisional indonesia yang berasal dari tanah sunda, terbuat
dari bambu, yang dibunyikan dengan cara digoyangkan ( bunyi disebabkan oleh
benturan badan pipa bambu ) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam
susunan nada 2,3 sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil.
Laras ( nada ) alat musik angklung sebagai musik tradisi sunda kebanyakan
adalah salendro dan pelog. Penggunaan alat musik ini pada awalnya adalah
digunakan untuk upacara yang berhubungan dengan padi dengan tujuan menghormati
Nyari Sri Pohaci- dewi padi pemberi kehidupan (hirup-hirup), yaitu mulai dari
menanam padi di huma (ladang). Sesuai dengan perkembangan kesenian angklung
digunakan untuk hiburan dan penyebaran agama islam. Bahan untuk membuat
angklung sederhana yaitu bambu, meski tak bisa sembarang bambu. Bambu yang digunakan adalah
bambu hitam ( awi wulung ) dan bambu putih ( awi temen ).
Angklung
didaftarkan sebagai nominasi warisan budaya tak benda ( intangible heritage ) asli indonesia, diajukan ke UNESCO pada bulan agustus tahun 2009,
oleh belasan komunitas angklung yang tersebar mulai dari bandung, cirebon ,
bali hingga luar jawa. Hak cipta tentang angklung ini juga tertera pada
undang-undang
No
19 tahun 2002 pasal 12 yang berisikan
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
a. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan ( Lay out )
karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis denga itu
c.
Alat peraga yang
dibuat untuk untuk kepetingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;
d.
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sumber Referensi :
http://hukumbisnis5.blogspot.co.id/2014/05/hak-cipta-terhadap-alat-musik-angklung.html
http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-paten-berdasarkan-undang-undang.html