Sabtu, 09 Mei 2015

Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara  meliputi arah pandang je dalam dan ke luar.
  1. .Arah Pandang Ke Dalam Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
  2. Arah Pandang Ke Luar Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.


Kedudukan , Fungsi , Tujuan Wawasan Nusantara

1. Kedudukan

  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesiamerupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negaraberkedudukan sebagai landasan idiil.
·         Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2. Fungsi
 Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam  menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara  negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme  

Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme!
          Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. 
          Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
         Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi

                  http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-wawasan-nusantara/ http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html


Selasa, 14 April 2015

Wawasan Nusantara

A. Pengertian Wawasan Nusantara
      Dalam kehidupan berbangsan dan bernegara, keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
B. Latar belakang filosofis wawasan nusantara
    1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila  
    Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang  mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut : 
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
3.      Sila Persatuan Indonesia 
     
     2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
       Pengertian geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan  suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri  pada saat itu.
      Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlahUndang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
      Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
          Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

     3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya 
      Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda. 

    C. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN 
         Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara) diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
  • Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa. 
  • Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang. 
  • Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai. 
  • Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi berbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.  
      D. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.   
    Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain : 
          a. Pemberdayaan rakyat yang optimal. 
          b. Dunia yang tanpa batas. 
          c. Era baru kapitalisme. 
          d. Kesadaran warga negara.

      E. Contoh kasus nyata tentang wawasan nusantara
           a. Krisis Multidimensional Indonesia 
           Krisis nilai tukar yang dialami oleh bangsa  Indonesia pada periode Juni 1998, telah membawa akibat yang sungguh  diluar perkiraan siapapun, bahkan tak pula prediksi para ahli. Krisis tersebut, pada kisah lanjutannya berkembang dan meluas mencapai krisis multidimensional; ekonomi, politik, sosial, budaya dan kemudian: identitas bangsa.Kemudian krisis ekonomi yang ditandai kesulitan memperoleh bahan pokok dan kesempatan kerja (sebagai akibat banyaknya perusahaan yang harus gulung tikar dikarenakan krisis hutang akibat depresiasi rupiah yang amat tajam dan mendadak), yang kemudian menjadi pemicu timbulnya gerakan mahasiswa yang muncul bagaikan ribuan semut . Gerakan mahasiswa itu, kemudian mampu untuk menciptakan kesadaran kolektif komponen bangsa yang lain, untuk menyadari bahwa upaya mengatasi krisis ekonomi, haruslah diawali dengan reformasi di dalam bidang politik. Reformasi politik, yang semula diarahkan pada pembersihan pemerintahan dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian diakronimkan menjadi “KKN”, ternyata tidak mendapat sambutan yang positif dari pemerintahan Presiden Soeharto yang ketika itu berkuasa. Akibatnya, kekecewaan timbul sebab ketidak-responsif-an pemerintah, malah membawa tuntutan yang sifatnya lebih mendesak; yakni perlunya pergantian  pimpinan pemerintahan dari Presiden Soeharto. Gerakan mahasiswa, yang menggulirkan tuntutan pergantian pimpinan nasional itu, akhirnya mampu untuk memaksa Soeharto untuk mengundurkan diri, pada tanggal 21 Mei 1998. Ketika itu, ratusan ribu mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR untuk menyatakan tuntutannya. Ternyata, pergantian pimpinan nasional tersebut, melahirkan suasana politik yang hiruk pikuk. Tiba-tiba, semua orang ingin bicara dan didengar suaranya. Termasuk dari mereka yang selama ini dikenal sebagai pendukung setia rejim masa lalu. Akibatnya banyak “bunglon politik” yang ikut bermain dalam kancah politik Indonesia. Bermacam isu pula menjadi sasaran untuk dihembuskan pada masyarakat. Diantara sekian banyak isu itu adalah tuntutan desentralisasi kekuasaan dan pembagian keuangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan berbagai cara tuntutan itu dimunculkan. Dalam kasus terakhir di Aceh, bahkan sampai menggelar “SU MPR” (Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum) Aceh, sebagai media pengungkapan tuntutan masyarakat Aceh. Khusus untuk hal itu, beragam ide yang ditawarkan sebagai solusi pun muncul, dari sekadar menuntut pembagian keuangan yang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan federalisasi, sampai ke tuntutan kemerdekaan.

Sabtu, 21 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia

      Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

B. Ciri-ciri Hak asasi manusia

     Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras , agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

 C. Pengertian HAM menurut beberapa para ahli diantaranya:

     1. Teori perjanjian masyarakat (1632-1704)
             Teori ini  di kemukakan oleh John locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk Negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang.       
     
     2. Teori trias politika  ( 1688-1765)
            Teori ini di kemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekeuasaan Negara di pisahkan menjadi tiga yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa.
   
      3. Teori kedaulatan rakyat ( 1778-1912)
           Teori ini dikemukakan oleh J.J Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
    
      4. Teori Negara hukum (1724-1904)
         Teori ini di kemukakan oleh Immanuel kant. Teori ini menyatakan bahwa Negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga Negara

     5. Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
     
     6. Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 
  
    7. Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

8. Sedangkan menurut UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi , dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam kamus besar  Bahasa Indonesia , istilah “Hak” diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

D.MENJELASKAN PRINSIP KERANGKA HUKUM HAM

    Pelaksanaan HAM di indonesia dalam kerangka internasional
HAM ! Apa yang ada dalam benak anda saat mendengar kata ini ? Pasti andaakan berpikir tentang keadilan, hukum, moralitas, dan segala hubungan sosial masyarakat. HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu.
Setiap negara mempunyai tata cara yang berbeda mengenai pelaksanaan HAM di negaranya.Bagaimana dengan Indonesia ? Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjunjung tinggi hukum dan keadilan. HAM sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan hak-haknya. Tapi, bagaimana pelaksanaannya ? Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ? Ataukah jauh dibawahnya ?
Kita lihat, dinegara kita sering sekali terjadi demo. Mereka menuntut hak-hak mereka. Lho, bukankah kita mempunyai peraturan yang baku tentang HAM ?Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Misalnya, disebutkan bahwa setiap masyarakat berhak mendapat penghidupan yang layak. Tapi, sebagian dari kita tidak bisa merasakannya. Banyak diantara kita yang tidur hanya beralaskan koran dan kardus bekas. Jangankan untuk membuat rumah, untuk makan sehari-hari saja terkadang mereka memungut sisa orang. Lalu ada orang-orang yang tinggal di perkampungan. Perkampungan itu kumuh. Ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Lalu pemerintah menertibkan mereka. Mungkin saja orang-orang itu adalah orang-orang desa yang tidak berpendidikan. Lalu mereka mencoba mengadu nasib di ibukota. Tapi, mereka malah membuat pemandangan ibukota memburuk. Seandainya saja merka berpendidikan, pastilah nasib mereka akan lebih baik. Tapi, apa daya, masyarakat kelas bawah tak mampu melanjutkan sekolah. Untuk sekolah, biayanya sangat mahal. Harga bahan pokok saja sudah selangit. Apalagi untuk sekolah, biayanya sangat mencekik. Mungkin anak-anak mereka ingin sekolah. Tetapi, itu hanyalah khayalan mereka. Mereka hanya bisa melihat anak orang-orang kaya yang bersekolah hingga mencapai tingkat sarjana, magister,master, dan lain sebagainya. Tak bisa dipungkiri, negara kita termasuk negara berkembang. Kita menemui kesulitan dalam berbagai bidang.
Tapi, kita bisa melihat kebawah. Masih banyak negara-negara dibawah kita. Kita sebut Ethiophia, setiap tahun, wabah kelaparan melanda negara tersebut. Lalu palestina, yang sedang dijajah Israel. Sebenarnya, kita juga dijajah oleh negara-negara maju. Kita sebut Amerika, Jepang, Eropa, bahkan mereka mendirikan lembaga pemberi bantuan untuk Indonesia.Dimana moralitas bangsa kita ? Seharusnya kita malu. Negara Mlaysiapun menjajah kita. Pulau kita, kebudayaan kita, dicuri. Jika sudah seperti ini, baru kita panik dan meminta keadilan pada PBB. Seharusnya sejak dulu kita menjaga apa yang menjadi harta kita. Kita harus mencegah separatisme dari sekelompok orang yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi. Contohnya saja papua. Mereka mulai memberontak. Kejadian ini dimanfaatkan oleh sekelompok ppihak yang ingin merebut papua dari kita. Papua adalah hak kita sebagai bangsa indonesia. Kita harus menjaga agar mereka tidak memberontak dan memisahkan diri dari negara kita. Kita harus merangkul mereka. Mereka harus mendapatkan hak-hak mereka. Kita harusnya juga bersyukur. Negara kita masih diberi ketabahan yang luar biasa. Kita masih bisa menghadapi berbagai musibah yang terus menerus melanda negara kita. Tuhan masih menyayangi kita. Kita tidak seperti Palestina yang direbut dengan keji hak-haknya oleh Israel. Tapi, kita juga harus membantu mereka yang sedang kesusahan walaupun kita sendiri dalam kesulitan. Itulah wujud manusia yang cinta pada sesama dan perwujudan kita sebagai bangsa yang beradab.
Tapi, kita harus tetap waspada jangan sampai ada pihak asing yang mencampuri urusan negara kita. Karena yang kita tahu, banyak pihak yang ingin mencoba mengadu domba negra kita. Pemerintah dan rakyat harus bersinergi saling mendukung untuk bisa menjaga keutuhan NKRI.Kita tak mau bukan jika negara kita yang besar ini berubah menjadi negara kecil yang tak berdaya. Kita semua ingin negara kita menjadi negara yang kuat dan selalu bersatu padu mengahadapi segala rintangan. Kita harus senantiasa bersatu tekad. Satukan tujuan demi terciptanya suatu kehidupan bangsa yang harmonis dan kuat. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak rakyatnya dan rakyatpun harus mendukung pemerintahnya.
Sebagaisebuahmerdeka tentunya kita ingin ketenangan dinegara kita. Kita inginkan kebebasan. Sebagai manusia kita harusmempunyairasasolidaritas.Kita juga harusbertanggung jawab. Jangan karenakita menuntut hak, tapi kita sendiri melupakan kewajiban kita sebagai warganegara.

E. Perbedaan ham dan hak biasa

     Sebenarnya perbedaan "Hak" dengan HAM "hampir" dikatakan tidak ada. Dari banyaknya pengertian dan pendapat mengenai Hak, dapat disimpulkan, Hak adalah tuntutan kebebasan untuk "memilih" dan "menentukan" kodratnya sebagai manusia dan melekat sejak ia dilahirkan. 
Sedangkan HAM, merupakan dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya, yang memberikan kesempatan bagi manusia agar berkembang sesuai dengan keinginan dan cita-citanya. Dan selanjutnya untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan hukum dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, hal ini diatur dan dituangkan secara tertulis dalam Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB tanggal 10 Desember 1948 dan ketentuan yang ada dalam deklarasi tersebut mengikat secara sah (legally binding) seluruh negara termasuk aparat penegak hukumnya. 
Dari hal tersebut di atas, maka perbedaannya dapat dilihat, bahwa hak lebih banyak ditinjau dari hal yang melekat pada manusia sebagai hubungan pribadi. Sedangkan HAM sebagaimana dikeluarkan oleh PBB adalah merupakan tinjauan hukum bagi hak manusia sebagai anggota masyarakat serta mengatur dan menekankan hubungan antara negara dengan masyarakatnya. 
Mengenai persamaannya, berkaitan dengan hak-hak seseorang dan pembatasan-pembatasan kekuasaan suatu negara dan ini berarti bahwa hak itu akan dibatasi bila melampaui hak orang lain ataupun berbenturan dengan hak orang lain, untuk ini apa yang disebut dengan moral dan martabat yang melekat pada HAK yakni adanya KEWAJIBAN. Dengan adanya tuntutan akan hak, maka konsekuensinya adalah melekat pula kewajiban yg merupakan pemenuhan dalam pelaksanaan tentang apa yang harus dipenuhi oleh seseorang. 
Mengenai HAK ini, banyak orang-orang yang hanya menuntut dan meminta hak-nya namun tanpa melihat apakan kewajibannya juga sudah dipenuhi? Seperti misalnya dalam aksi demonstrasi di jalanan, mereka berteriak menuntut pihak lain untuk ini untuk itu, harus begini harus begitu...namun ketika diminta untuk apa yang harus dilakukan? itu bukan urusan kami dll sebagainya. Dan yang lebih parah, apabila keinginannya tidak terpenuhi ataupun kurang puas dan kemudian mengarah tindakan pemaksaan kehendak ataupun pengerusakan fasilitas umum dll. Apakah ini suatu hak ? dan kemana kewajibannya ? dan apakah pihak lain pada saat itu tidak mempunyai hak ?... Hal ini silahkan Anda sendiri yang menilai dan ini merupakan salah satu contoh hak Anda ... :-)
HAM
kelebihan :

·         mutlak

·         kodati (milik hidup kemerdekaan/kebebasan)

·         perlindungan diri

·         penegakan demokrasi

intinya hak asasi manusia melindungi hak-hak kodrati.



HAM secara (+) dapat menimbulan demokrasi.

kekurangan:

·         tak terbatas

·         kurang ada pedoman

·         melanggar hak rang lain

·         lebih mengutamakan hak dariada kewjiban

·         penyalahgunaan hak

·         jika tidak konsisten, dapat merugika bangsa sendiri

·         menganggap hak sama dengan kebebasan.

HAK DASAR

kelebihan:

·         jelas ketentuannya

·         memberi pedoman

·         sudah diketahui secara jelas tentang hak-hak setiap orang

·         ada keputusan hukum

·         hak milik

·         menghargai hak orang lain.

kekurangan

·         terbatasnya hak

·         timbunya ketimpangan

·         kadang-kadang kurang efektif

perbedaan antara HAM dengan Hak Dasar :
HAM berlaku secra universal sedangkan hak dasar tergantug pada Negara berlakunya. setiap Negara berbeda-beda


  F. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :


A. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah  


     Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak        di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman      sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh      pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika     Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei       1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
  • Dari menyimak kasus di atas ini merupakan pelanggaran ham terhadap kesejahteraan masyarakat yaitu tentang kenaikan  gaji buruh . dimana banyak buruh tenaga kerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMR bahkan di bawah UMR . dan dalam kasus pembunuhan marsinah seharusnya diselidiki lebih lanjut agar tahu apa penyebab dari kematiannya.